Nukilan.id – Pendidikan antikorupsi penting ditekankan sejak dini. Bahkan, ada ribuan tindak pidana korupsi (tipikor) terungkap di Indonesia medio 2004-2020. Ironisnya, 86 persen pelaku justru dari kalangan berpendidikan tinggi.
Ketua Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPMP) Universitas Sebelas Maret (UNS) Sarwiji Suwandi mengatakan, korupsi akan berdampak di berbagai bidang, baik ekonomi, sosial, maupun politik. Tindak korupsi dapat menghancurkan sistem ekonomi, tatanan masyarakat bahkan sistem demokrasi di Indonesia.
“Korupsi memberikan dampak buruk bagi negara seperti terjadinya ketimpangan sosial bagi masyarakat. Selain itu, dampak pidana dapat menurunkan tingkat kebahagiaan suatu negara,” terangnya, Kamis (22/4/2021).
Sarwiji mengatakan, sejak 2004 sampai 2020, setidaknya terjadi ribuan kasus korupsi di Indonesia. Didominasi oleh kasus penyuapan. Disusul kasus penyalahgunaan barang.
“Skor indeks persepsi korupsi Indonesia mencapai 37 poin. Semakin rendah perolehan skor indeks, maka semakin tinggi risiko korupsi yang terjadi,” ujarnya.
Berdasarkan skor tersebut, Indonesia berada di urutan 102 dari 180 negara yang terdaftar. Bahkan posisi tersebut menempatkan Indonesia di bawah negara tetangganya, yaitu Malaysia dan Singapura.
Hal tersebut harus menjadi perhatian bersama. Perguruan tinggi (PT) berupaya mencegah terjadinya korupsi melalui pendidikan antikorupsi pada mahasiswanya. Diharapkan pendidikan ini bisa menjadi upaya preventif pencegahan korupsi dikemudian hari.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana mengatakan, KPK telah melakukan tiga strategi pemberantasan korupsi. Yaitu, penindakan, pencegahan, dan edukasi serta kampanye.
“Penindakan dilakukan dengan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi. Sementara pencegahan dilakukan dengan monitoring. Namun, di sisi lain, modus korupsi juga terus berubah tiap tahunnya,” terangnya.
Menilik hal itu, KPK memutuskan menyasar individu. Yakni dengan menanamkan nilai-nilai antikorupsi melalui edukasi dan kampanye di kalangan masyarakat. Sebab pemberantasan korupsi bukan hanya menjadi tugas KPK, tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.
“Apabila kita tidak berkontribusi, maka kita membiarkan sistem yang korup. Dan kami menaruh harapan pada mahasiswa untuk ikut berkontribusi dalam memberantas kasus korupsi di Indonesia. Mahasiswa memiliki potensi yang sangat besar dan sangat banyak untuk menjadi calon pemimpin,” katanya.
KPK berharap supaya mahasiswa bisa menjadi agent of change. Pemberantasan korupsi bisa dimulai dari diri sendiri sebagai mahasiswa, misalnya dengan tidak menanamkan bibit perilaku korupsi. Bibit perilaku korupsi yang sering terjadi di kalangan mahasiswa di antaranya mencontek, titip absen, terlambat, plagiat dan lain sebagainya. Nilai antikorupsi juga diharapkan bisa ditanamkan mahasiswa pada masyarakat luas.
“Mahasiswa dapat menanamkan nilai-nilai antikorupsi melalui program pengabdian masyarakat melalui KKN, pembelajaran kreatif mengenai antikorupsi untuk masyarakat hingga pelaksanaan penelitian antikorupsi melalui karya tulis, artikel, dan FGD (focus group discussion),” ujarnya.[jawapos]