NUKILAN.id | Lhoksukon – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara secara resmi mengumumkan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2024. Informasi ini disampaikan langsung oleh Penjabat Bupati Aceh Utara, Dr. Mahyuzar, M.Si, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Saifuddin, S.STP, MSP.
Mahyuzar menjelaskan, seleksi PPPK tahun ini akan difokuskan pada tenaga honorer yang telah bekerja di instansi pemerintah daerah.
“Kami meminta seluruh tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk segera mempersiapkan diri menghadapi ujian seleksi PPPK yang akan segera dibuka,” ujar Mahyuzar.
Adapun formasi PPPK yang dibutuhkan meliputi:
- Guru: 750 formasi
- Tenaga Teknis: 260 formasi
- Tenaga Kesehatan: 100 formasi
Selain PPPK, Pemkab Aceh Utara juga membuka pendaftaran CPNS untuk berbagai formasi dengan kualifikasi pendidikan mulai dari SMA, D-3, hingga S-1. Saifuddin mengungkapkan, pendaftaran CPNS akan dilakukan secara online melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dibuka mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024.
“Untuk informasi lebih lanjut terkait persyaratan, ketentuan, dan rincian formasi, calon pelamar dapat mengakses portal resmi kami di https://kepegawaian.acehutara.go.id/halaman/cpns-2024 atau melalui https://linktr.ee/CpnsAcut2024,” kata Saifuddin.
Saifuddin menambahkan, alokasi formasi CPNS di Kabupaten Aceh Utara untuk tahun ini sebanyak 40 formasi, terdiri dari 5 formasi untuk Jabatan Pelaksana dan 35 formasi untuk Jabatan Fungsional. Rinciannya, sebanyak 35 formasi untuk lulusan S-1, 3 formasi untuk lulusan D-3, dan 2 formasi untuk lulusan SMA.
Para calon pelamar diimbau untuk segera mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Penerimaan ini merupakan kesempatan besar bagi masyarakat Aceh Utara untuk bergabung menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah daerah.
Editor: Akil