Nukilan.id – Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kabupaten Aceh Tamiang menangkap empat pegawai bank serta seorang wanita diduga menjual makan dan minuman di siang hari.
Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Aceh Tamiang Syahrir Pua Lapu di Aceh Tamiang, Selasa, empat pegawai bank tersebut diamankan karena makan dan minum di siang hari saat puasa di sebuah rumah toko di kawasan Kedai Bawah, Kota Kuala Simpang, Selasa (20/4/2021) pukul 10.30 WIB.
Baca juga: Komunitas Ngopi di Banda Aceh Bagi-Bagi Paket Kurma
“Kelima orang yang diamankan terdiri satu perempuan pedagang nasi dan empat laki-laki pegawai bank. Keempat pegawai bank tersebut sebagai pembeli,” kata Syahrir Pua Lapu.
Mereka adalah Pur (38) sebagai penjual makanan warga Karang Baru. Berikutnya IP (33), HP (31) dan AYP (36) sebagai pembeli warga Kota Langsa, serta WPK (26) pembeli warga Karang Baru.
Syahrir Pua Lapu mengatakan penangkapan mereka berawal dari laporan warga kepada Unit Intel Satpol PP/WH yang menginformasikan ada orang berjualan makanan dan minuman untuk orang-orang tidak berpuasa.
Baca juga: Wakil Bupati Aceh Utara Buka Secara Resmi Kampoeng Alquran 2021
Setelah berkoordinasi, Satpol PP/WH mengerahkan tim buser menuju lokasi di jual beli makanan. Di lokasi, petugas menemukan seorang wanita sedang berjualan makanan melayani empat pria makan dan minum di dalam ruko tersebut.
Selain mengamankan penjual dan pembeli, petugas juga menyita sejumlah barang bukti untuk dibawa ke Kantor Satpol PP/WH guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Mereka terancam sanksi hukuman cambuk. Bagi yang menyediakan fasilitas untuk orang tidak puasa ancamannya enam kali cambuk. Sedangkan mereka yang makan dan minum, terancam dua kali cambuk,” pungkas Syahrir Pua Lapu.[antara]