NUKILAN.id | Banda Aceh — Inspektorat Aceh Besar mulai melakukan pemeriksaan dana desa di 160 gampong, sesuai dengan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) dan keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 1 Tahun 2024. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan anggaran desa berjalan sesuai dengan perencanaan dan menghindari penyalahgunaan anggaran.
Inspektur Aceh Besar, Zia Ul Azmi, SH, MH, mengungkapkan bahwa hingga saat ini Inspektorat telah memeriksa 88 dari total 160 gampong yang direncanakan. Pemeriksaan dilakukan oleh empat Inspektur Pembantu (Irban), masing-masing memantau 40 gampong di wilayahnya.
“Pemeriksaan ini dilakukan secara reguler untuk memastikan dana desa digunakan sesuai perencanaan dalam Musrenbang dan sesuai aspirasi masyarakat gampong,” ujar Zia Ul Azmi dalam keterangannya, Rabu (7/8/2024).
Zia menjelaskan bahwa dana desa harus dikelola sesuai dengan qanun Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) dan memiliki prioritas pada pemberdayaan masyarakat, penanganan kemiskinan, serta program-program prioritas seperti stunting. Pengawasan ini penting untuk memastikan dana desa dikelola secara transparan dan efektif.
Pemeriksaan kali ini fokus pada anggaran dana desa yang belum diperiksa sebelumnya. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan keuangan berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami lebih memprioritaskan pembinaan agar aparat gampong tidak menyalahi aturan dan terhindar dari masalah hukum di kemudian hari,” tambahnya.
Jika ditemukan pelanggaran, Inspektorat akan memberikan Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) untuk perbaikan sebelum mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Gampong diberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti NHP tersebut. Jika tidak ada tindak lanjut, maka aparat penegak hukum (APH) akan terlibat.
Zia Ul Azmi menegaskan bahwa tujuan pemeriksaan bukanlah untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memberikan edukasi kepada aparat gampong mengenai pengelolaan keuangan yang tepat sasaran dan efisien. Ia berharap tidak ada lagi aparat gampong yang terlibat dalam kasus hukum akibat penyalahgunaan dana desa.
“Penting bagi keuchik dan aparatur gampong untuk menggunakan dana desa sesuai ketentuan dan menghindari kesalahan dalam penggunaan anggaran serta pembayaran pajak,” pungkasnya.
Editor: Akil