Thursday, September 19, 2024
1

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Berbagai Provinsi dari Aceh hingga Jakarta

NUKILAN.id | Jakarta – Sejumlah pemerintah daerah kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini memberikan kesempatan kepada para pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak untuk melunasinya tanpa membayar denda. Mengutip situs resmi Polri, Minggu (4/8/2024), ada enam provinsi yang melaksanakan program pemutihan pajak pada semester kedua tahun ini, yakni Aceh, Bengkulu, Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Kepulauan Riau.

Pemutihan Pajak di Provinsi Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. Penyelenggaraan program ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No. 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Pemutihan pajak ini meliputi pembebasan pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan hanya perlu membawa STNK asli dan KTP asli sesuai nama pada STNK untuk memanfaatkan program ini.

Pemutihan Pajak di Provinsi Bengkulu

Provinsi Bengkulu juga melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan sejak 4 Juni 2024 sampai 30 November 2024. Program ini mengacu pada Keputusan Gubernur Bengkulu No. E290.BPKD.2024 dan digelar di seluruh SAMSAT di Bengkulu. Program ini meliputi pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Pemutihan Pajak di Provinsi Jawa Tengah

Provinsi Jawa Tengah menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024. Program dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah ini dilakukan dalam beberapa periode:

  • Pembebasan BBNKB II: 20 Mei 2024 – 19 Desember 2024
  • Diskon Pajak Tahun Berkala: 20 Mei 2024 – 19 Desember 2024
  • Pembebasan Biaya Pajak Progresif: 20 Mei 2024 – 19 Desember 2024
  • Keringanan Tunggakan PKB: 20 Mei 2024 – 20 Agustus 2024

Pemutihan Pajak di Provinsi Jawa Barat

Jawa Barat juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor seperti yang diinformasikan oleh situs resmi Bapenda Jawa Barat. Program ini berlangsung dari 1 April 2024 hingga 23 Desember 2024. Keringanan pembayaran pajak terbatas pada diskon sebesar 10% untuk pajak kendaraan bermotor dan hanya berlaku untuk pembayaran di SAMSAT Digital Terminal Leuwipanjang. Berikut syarat dan ketentuannya:

  1. Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 1 tahunan, khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar. Syaratnya:
    • E-KTP atas nama pribadi
    • STNK dan SKKP asli (bukan foto)
    • Pembayaran dilakukan melalui QRIS, Virtual Account, atau debit EDC (GPN).
  2. Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung | Pajajaran. Syaratnya:
    • Melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga
    • KTP atas nama pribadi
    • BPKB, STNK, dan SKKP asli
    • Membawa kendaraan untuk dicek fisik

Pemutihan Pajak di DKI Jakarta

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta juga menggelar kebijakan relaksasi pajak yang dimulai dari 11 Juni 2024 hingga 31 Agustus 2024 berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Pemutihan pajak ini meliputi penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB, tetapi Bapenda tetap memungut biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemutihan Pajak di Provinsi Kepulauan Riau

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 5 Agustus 2024 hingga 5 Oktober 2024. Program ini meliputi pengurangan pokok tunggakan PKB dengan diskon sebesar 50 persen, pembebasan sanksi administrasi PKB, pembebasan denda SWDKLLJ selain tahun berjalan, dan bebas BBNKB II.

Editor: Akil
Sumber: CNBC Indonesia

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img