Nukilan.id – Aceh kemungkinan akan ikut pilkada serentak 2024 karena kebijakan itu berada pada Presiden yang menguasai partai politik. Walau Aceh memiliki kekhususan yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang mengsahkan itu adalah DPR yang semua anggotanya di bawah kekuasaan Partai Politik.
Hal itu disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Abdullah Puteh saat bersilaturahmi dengan paguyuban pemuda Aceh di Aula DPD RI Taman Sulthanah Ratu Safiatuddin, Banda Aceh, Minggu (18/4/2021) malam.
“Semua yang berbentuk Undang-Undang di Indonesia dirumuskan DPR RI, lalu disahkan dan disetujui pemerintah Indonesia,” kata Abdullah Puteh.
Menurut mantan Gubernur Aceh itu, MOU Helsinky disahkan setelah Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Republik Indonesia (RI) berdamai, dan setelah butir-butir perjanjian menjadi Undang Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), pelaksanaannya dan butir butir UUPA tetap berada di bawah Pemerintah Pusat.
“Seharusnya MOU Helsinky itu berdiri sendiri dengan Undang-Undang sendiri yang diatur pemerintahan Aceh, itu lebih kuat dan lebih menjamin kekhususan Aceh,” kata Abdullah Puteh.
Sementara—kata Abdullah Puteh—sekarang politik di Indonesia tidak terlepas dari partai politik dan kepentingan kekuasaaan dan tidak bisa di hitung dengan rumus kalau berbicara persoalan politik.
“Yang membuat semua aturan adalah DPR RI, termasuk pelaksanaan pemilu dan Pilkada, kapan pelaksanaannya sangat tergantung penguasa Partai Politik itu sendiri.
“Kondisi Aceh sekarang ini sudah masuk ke dalam kancah penguasa Partai Politik di Indonesia, berbicara UUPA Hanya bagian terkecil dari kepentingan penguasa,” ujar Abdullah Puteh.
Abdullah Puteh menilai, bila Partai Politik Sudah berada di bawah Presiden maka jadwal pilkada Aceh juga sangat tergantung presiden, bisa 2022 atau 2024, bisa juga 3 kali dibuat pemilihan, tergantung kapan presiden mau.
“Harus diakui Jokowi itu full pawer, hamrpir semua Partai Politik di bawah kekuasaannya,” ujar Abdullah Puteh.
Abdullah menjelaskan apabila di Indonesia saat ini mengacu pada politik kabinet presidential, kekuasaan tertinggi ada pada presiden dan berkuasa tanpa pengawasan, Walaupun di bilang DPR legislatif pengawasan.
“Sekarang tidak seperti presiden dulu, dari pembangun diatur oleh BAPPENAS atau Gubernur oleh BAPPEDA, kalau sekarang ini tidak ada lagi, semua ditangan Presiden dan Gubernur serta Bupati. Berbicara Demokrasi hari ini, apakah masih ada atau tidak, biarkan masyarakat yang menilai.” Ujar Abdullah Puteh.[]
Reporter: Irfan