NUKILAN.id | Jakarta – Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) menerima kunjungan dari anggota Komisi VI DPR Aceh pada Jumat (26/7/2024). Pertemuan ini membahas draft Qanun tentang perlindungan guru dan tenaga kependidikan di Aceh, yang saat ini tengah disiapkan oleh Komisi VI DPR Aceh.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Aceh, Asmauddin, menyampaikan bahwa pihaknya membutuhkan masukan dari berbagai pihak untuk menyusun qanun tersebut.
“Kami anggota Komisi VI DPR Aceh ingin meminta masukan sekaligus bertukar pikiran dengan Kemenag terkait klausul-klausul draft Qanun tentang perlindungan guru dan tenaga kependidikan,” ujar Asmauddin di kantor pusat Kemenag, Jakarta.
Asmauddin menyoroti fenomena meningkatnya pengaduan wali murid terhadap guru ke aparat penegak hukum di Aceh.
“Kami melihat banyaknya aduan dari wali murid ke aparat penegak hukum terhadap guru-guru yang sedang menjalankan tugas mendidik. Kami ingin agar guru mendapatkan perlindungan hukum yang memadai agar proses pendidikan di Aceh dapat berjalan dengan baik,” jelasnya.
Direktur GTK Madrasah, Thobib Al Asyhar, mengapresiasi inisiatif DPR Aceh dalam membuat qanun perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan. Namun, Thobib mengingatkan pentingnya memperhatikan regulasi yang sudah ada agar tidak terjadi kontraproduksi.
“Kami memedomani UU tentang guru dan dosen, serta memiliki PMA tentang pencegahan kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan,” katanya.
Thobib juga menekankan agar qanun ini tidak hanya fokus pada perlindungan hukum, tetapi juga pada perlindungan psikologis dan kesejahteraan guru madrasah di Aceh.
“Mohon masukkan klausul khusus yang bersifat mandatori agar pemda Kabupaten/Kota di Aceh memberikan perhatian khusus dengan penyediaan anggaran untuk kesejahteraan guru madrasah, khususnya yang belum mendapat sertifikasi,” pintanya.
Thobib menekankan bahwa qanun ini akan kurang bermakna jika tidak mencakup dukungan kesejahteraan bagi guru dan tenaga kependidikan.
“Guru-guru kami di madrasah perlu diperhatikan. Berilah insentif bagi guru madrasah yang belum sertifikasi. Sudah ada best practices dari Pemda lain yang memberikan insentif bagi guru madrasah,” tegasnya.
Menurut data, di Aceh terdapat 60,3% atau 17.365 guru madrasah ASN dan Non-ASN yang belum sertifikasi. Thobib mengusulkan agar mereka diberi insentif sebesar Rp500 ribu per bulan.
“Jika tidak ada mandatori kesejahteraan bagi guru dan tenaga kependidikan madrasah, qanun ini kurang bermakna,” tambahnya.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh 15 anggota Komisi VI DPR Aceh beserta Tim Ahli dan staf, Kabid Penmad Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, serta pejabat di lingkungan Direktorat GTK Madrasah.
Editor: Akil