NUKILAN.id | Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli yang akrab disapa Tgk Abang, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk bertindak tegas terhadap Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah. Desakan ini muncul seiring dengan tindakan politik Bustami melalui timnya, yang terlihat dari penyebaran spanduk, baliho, hingga pembentukan tim di berbagai daerah.
“Kemendagri harus bertindak sesuai dengan keputusan yang telah dituangkan dalam surat No: 100.2.1.3/2314/SJ tertanggal 16 Mei 2024,” tegas Tgk Abang dalam keterangan tertulis yang diterima Nukilan.id, Minggu (21/7/2024). Keputusan tersebut menyatakan bahwa pengunduran diri para penjabat gubernur maupun bupati/walikota harus disampaikan 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.
Tgk Abang menilai, tindakan Bustami Hamzah telah melampaui batas kewenangan seorang penjabat kepala daerah.
“Saya meminta Mendagri Tito Karnavian untuk segera bersikap terhadap perilaku Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah yang telah melenceng dan bertindak tidak sejalan dengan perannya sebagai pimpinan daerah,” ujarnya.
Ketua DPRA juga menekankan pentingnya menghindari perlakuan khusus dan istimewa yang dapat merugikan bakal calon lainnya menjelang pendaftaran Pilkada.
“Jangan sampai ada ketidakadilan, karena prinsip berdemokrasi adalah berkeadilan bagi semua kandidat di Pilkada,” tegasnya.
Desakan ini muncul di tengah polemik terkait aktivitas politik Pj Gubernur Aceh yang dinilai telah melampaui batas kewenangannya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kemendagri maupun Pj Gubernur Aceh terkait isu ini.
Editor: Akil Rahmatillah