Diduga Jual Orang Utan Sumatera, Tiga Pria Aceh Tamiang Ditangkap

Share

NUKILAN.id | Kualasimpang — Ketiga pria di Aceh Tamiang harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam perdagangan ilegal orang utan Sumatera. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis malam, 18 Juli 2024, oleh personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Tamiang.

Ketiga pelaku berinisial MS (39), MI (24), dan RB (33) diciduk saat membawa seekor orang utan yang disembunyikan dalam tas. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya individu dengan satwa dilindungi yang diduga akan diperjualbelikan. Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Rifki Muslim, menjelaskan, “Laporan masyarakat tentang keberadaan orang utan yang akan dijual memicu penyelidikan kami.”

Penyelidikan polisi berfokus pada seorang pria yang terlihat mencurigakan dengan membawa tas punggung berwarna cokelat di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru. Saat tas tersebut diperiksa, ditemukan seekor orang utan di dalamnya. Diduga kuat, pelaku berniat mengantar satwa dilindungi tersebut kepada pembeli.

Polisi saat ini mengamankan ketiga pelaku bersama barang bukti orang utan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polres Aceh Tamiang. Mereka dikenakan Pasal 40 Ayat 2, Pasal 21 Ayat 2 huruf a dan c dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Kasat Reskrim Rifki menambahkan, “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan satwa liar ini.” Penangkapan ini menjadi pengingat pentingnya upaya konservasi dan perlindungan terhadap satwa liar yang terancam punah.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News