NUKILAN.id | Banda Aceh — Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, mengirimkan surat resmi kepada Penjabat (Pj) Gubernur Aceh terkait pergelaran seni budaya dan hiburan di provinsi tersebut. Surat bernomor 62/10.1/B-01/DPDRI/VII/2024 tersebut dipicu oleh aspirasi masyarakat serta konsultasi dengan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. H. Faisal Ali (Lem Faisal).
Menurut Haji Uma, koordinasinya dengan MPU Aceh menemukan bahwa izin pergelaran seni dan hiburan di Aceh tidak melibatkan MPU dalam rekomendasi awal. Hal ini mendorongnya untuk mendorong Pj Gubernur Aceh untuk mengeluarkan aturan yang mengakomodasi nilai-nilai Syariat Islam dan kearifan lokal Aceh.
“Saya menyampaikan surat ini sesuai dengan tuntutan peraturan perundang-undangan, di mana Gubernur Aceh bertanggung jawab penuh atas regulasi yang berlaku di Aceh,” ujar Haji Uma.
Surat tersebut menyoroti kekhawatiran atas pergelaran konser musik yang bertepatan dengan 1 Muharram 1446 Hijriah, yang dinilai tidak mempertimbangkan dengan baik sensitivitas masyarakat Aceh yang menerapkan syariat Islam.
Dalam suratnya, Haji Uma menekankan tiga poin utama kepada Pj Gubernur Aceh. Pertama, memperkuat regulasi perizinan kegiatan yang berpotensi merusak nilai-nilai kearifan lokal dan khusus Aceh dengan mewajibkan rekomendasi dari MPU Aceh atau MPU tingkat kabupaten/kota. Kedua, mengeluarkan Peraturan Gubernur Aceh atau Qanun Aceh yang memadukan seni budaya dengan syariat Islam dan kearifan lokal. Ketiga, mengintegrasikan isu ini dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh untuk mencegah kontroversi serupa di masa depan.
Haji Uma berharap agar semua pihak dapat bekerja sama untuk mencegah masalah serupa terjadi lagi di Aceh.
“Kami berharap agar melalui koordinasi Forkopimda, masalah ini dapat diselesaikan secara kolektif. Regulasi yang lebih spesifik serta peran aktif MPU diharapkan dapat menghindarkan kontroversi di masa depan,” tambahnya.
Editor: Akil