Nukilan.id – Polda Aceh menegaskan akan menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku penyelundupan pengungsi Rohingya. Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Ade Harianto, mengatakan ancaman hukuman paling ringan yaitu lima tahun penjara, sesuai dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
āKami akan bertindak tegas terhadap para pelaku penyelundupan. Ini adalah pelanggaran serius yang merugikan banyak pihak,ā ujar Ade, Rabu (10/7/2024).
Polda Aceh telah mengungkap 24 kasus penyelundupan imigran Rohingya dan menangkap 43 pelaku. Dari kasus-kasus tersebut, 23 di antaranya telah lengkap dan mendapatkan vonis dari hakim.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah penyelundupan Rohingya di Aceh Besar pada 10 Desember 2023, yang melibatkan tiga pria asal Myanmar berinisial MA, AH, dan HB. Mereka telah divonis pada 5 Juni 2024, dengan MA dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, sementara AH dan HB masing-masing enam tahun penjara.
āKetiga tersangka terbukti menyelundupkan imigran ke Indonesia tanpa dokumen resmi dan tidak melalui pemeriksaan imigrasi,ā jelas Ade.
Para pelaku terlibat mulai dari menyediakan kapal hingga memimpin perjalanan imigran dari Bangladesh menuju Aceh, serta mempersiapkan segala kebutuhan selama perjalanan. Mereka juga membebankan biaya penyelundupan sebesar Rp14 juta untuk orang dewasa dan Rp7 juta untuk anak-anak.
āAkibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) UU Keimigrasian dan Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,ā kata Ade. []
Reporter: Sammy