Nukilan.id – Pemerintah akan kembali mencairkan Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021 di awal Mei 2021. Pencairan bantuan sebesar Rp1,2 juta tahap kedua ini akan menargetkan 3 juta penerima.
Program BLT UMKM untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro memiliki anggaran sebesar Rp15,36 triliun. Untuk tahap I, telah tersedia anggaran sebesar Rp11,76 triliun bagi 9,8 juta pelaku usaha mikro. Dengan begitu, untuk tahap II anggaran akan digelontorkan sebesar Rp3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro.
Baca juga: Investor China Temui Bupati Terkait Investasi Energi Listrik di Aceh Barat
Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan proses pencairan BLT UMKM menunggu pendataan dari Dinas Koperasi dan UKM hingga akhir April 2021 mendatang. Setelah itu, jumlah yang berhak menerima BLT ditetapkan dan langsung dicairkan ke masing-masing pedagang.
“Sampai dengan akhir April kami menunggu data masuk dari Dinas Koperasi dan UMKM, setelah itu ditetapkan, lalu dicairkan,” kata Eddy seperti dilansir okezone, Sabtu, (17/4/2021).
Sebagai informasi, saat ini penyaluran BLT UMKM 2021 akan dilakukan satu pintu. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota menjadi satu-satunya lembaga pengusul calon penerima bantuan ini.
Baca juga: Indonesia Komit Jaga Keseimbangan Lingkungan dan Pembangunan Ekonomi
Oleh karena itu, pelaku usaha mikro yang belum menerima bantuan sebelumnya harus mengajukan diri untuk mendapatkan stimulus kepada lembaga tersebut. Dilansir dari akun Instagram @kemenkopukm, Sabtu (17/4/2021), berikut tahapan-tahapan mengajukan BPUM atau BLT UMKM 2021.
- Siapkan dokumen.
Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima yaitu Fotokopi e-KTP; Fotokopi KK; Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan
- Serahkan dokumen.
Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.
- Lengkapi isian Formulir
Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:
a. NIK sesuai dengan e-KTP|
b. Nomor Kartu Keluarga
c. Nama lengkap sesuai e-KTP
d. Tanggal lahir
e. Jenis kelamin
f. Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan
g. Bidang usaha
h. Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS atau WhatsApp)