Empat Terpidana Kasus Jinayat Jalani Eksekusi Cambuk di Banda Aceh

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Empat terpidana kasus jinayat menjalani eksekusi cambuk di Taman Bustanussalatin. Sebelum eksekusi dilakukan, mereka menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh oleh tim medis dari PSC 119 Kota Banda Aceh.

Terpidana yang berinisial MFA, AU, Y, dan CR terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2006 tentang Hukum Jinayat terkait konsumsi dan penyalahgunaan minuman keras (miras) di wilayah Kota Banda Aceh.

Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah, MFA, AU, dan Y dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 42 kali. Sementara itu, CR menerima hukuman 19 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Pj Sekda Kota Banda Aceh, Wahyudi, menegaskan komitmen penuh Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menegakkan Syariat Islam di wilayahnya.

“Pelaksanaan eksekusi cambuk ini merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam memberantas pelanggaran terhadap hukum jinayat di Aceh,” ujar Wahyudi.

Lebih lanjut, Wahyudi menjelaskan bahwa eksekusi cambuk ini merupakan salah satu upaya untuk menegakkan disiplin dan kepatuhan terhadap hukum syariat di tengah masyarakat.

Beberapa pejabat turut hadir dalam pelaksanaan eksekusi cambuk ini, antara lain Kajari Kota Banda Aceh, Suhendri; Plt Kasatpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal; dan Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Ridwan.

Eksekusi cambuk ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar selalu patuh terhadap hukum yang berlaku, khususnya hukum syariat di Aceh.

Editor: Akil Rahmatillah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News