DPRK Banda Aceh Desak Pemkot Sosialisasikan Fatwa Haram Judi Online ke Warung Kopi

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mendesak pemerintah kota untuk menyosialisasikan fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang menyatakan haram judi online ke seluruh warung kopi (warkop) di Banda Aceh.

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, meminta agar Pemkot Banda Aceh melalui Dinas Syariat Islam dan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) melakukan upaya intensif untuk mengingatkan pemilik warung kopi tentang fatwa-fatwa MPU mengenai judi online.

“Pemkot Banda Aceh lewat Dinas Syariat Islam dan diskominfotik juga dapat secara intensif mengingatkan kepada pemilik warung kopi untuk menyosialisasikan fatwa-fatwa MPU tentang judi online,” ujar Farid Nyak Umar di Banda Aceh, Sabtu (22/6/2024).

Sebelumnya, MPU Aceh telah mengeluarkan Fatwa Nomor 01 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa permainan dengan taruhan uang atau bentuk lain melalui media internet dan media sosial hukumnya haram.

Dalam upaya mencegah judi online, Farid juga menekankan pentingnya peran generasi milenial melalui media sosial untuk menggaungkan bahaya judi online yang membawa dampak kerugian besar bagi masyarakat.

“Judi online adalah masalah yang harus kita tangani bersama. Saya mengajak semua sektor untuk tidak lengah dalam mengawalnya,” tegasnya.

Farid berharap para pemilik warkop atau kafe di Banda Aceh proaktif menegur dan mengingatkan pengunjung agar tidak melakukan praktik perjudian online di tempat mereka.

“Begitu pula dengan orang tua, kami berharap agar terus mengawal dan mendidik anak-anaknya sebagai aset emas bangsa,” tambah Farid.

Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Fahmi Irwan Ramli, mengimbau pemilik warung kopi di Banda Aceh untuk mengontrol aktivitas pengunjung di tempat usaha mereka.

Ke depan, pihak kepolisian akan bekerja sama dengan pemilik warkop atau pengelola di Banda Aceh untuk memasang imbauan agar tidak bermain judi online di warung kopi.

“Saya imbau kepada pengusaha warung kopi, tolong kontrol, monitoring kegiatan di warkop,” ujar Kombes Pol. Fahmi Irwan Ramli.

Sebagai informasi, maraknya judi online tengah menjadi perbincangan hangat di Indonesia, termasuk di Aceh. Di Ibu Kota Provinsi Aceh, Satreskrim Polresta Banda Aceh baru saja menangkap 19 pelaku judi online, dan semua tersangka diamankan dari sejumlah warung kopi dalam wilayah hukum setempat.

Dengan langkah sosialisasi yang lebih intensif, diharapkan masyarakat Banda Aceh bisa lebih waspada dan menjauhi praktik judi online yang merugikan.

Editor: Akil Rahmatillah

Read more

Local News