Gubernur Aceh Sampaikan LKPJ 2020, DPRA Bentuk Pansus

Share

Nukilan.id – Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2020 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Aula Utama DPRA, Jum’at (16/4/2021).

Nova mengatakan bahwa, laporan penyelenggaraan tugas pemerintahan selama satu tahun anggaran, memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan Pemerintah Aceh dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh Tahun 2017–2022, serta Rencana Kerja (Raker) Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2020.

“Pembangunan Aceh yang kita rencanakan dan laksanakan bersama setiap tahun adalah rangkaian usaha bersama yang sistematis, bertahap, dan berkelanjutan, sehingga tanggung jawab dan pengawasan bersama juga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari LKPJ ini,” kata Nova.

Nova menyebutkan, penyelenggaraan Pemerintahan Aceh tahun anggaran 2020 meliputi aspek keuangan dan pendapatan daerah. Keduanya merupakan unsur penting untuk membiayai seluruh proses dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Sepanjang tahun 2020, kata Nova, Pemerintah Aceh telah mengupayakan peningkatan penerimaan daerah melalui koordinasi yang intens dengan Pemerintah Pusat, guna memperoleh perimbangan keuangan secara adil dan proporsional, sesuai dengan keistimewaan dan kekhususan Aceh.

“Kami juga terus melakukan inovasi berupa pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama serta sosialisasinya, guna memotivasi masyarakat agar taat membayar pajak, retribusi, serta menunaikan zakat dan infak,” ujarnya.

Namun, akibat pandemi Covid-19 yang terjadi pada tahun 2020 sangat berpengaruh terhadap penerimaan Aceh, khususnya yang bersumber dari dana perimbangan. Hal ini tidak saja terjadi di Aceh, tetapi juga berdampak terhadap penerimaan negara dan perekonomian global.

Sementara itu, Nova dalam paparannya menjelaskan tentang pendapatan, belanja, pembiayaan yang menggunakan data unaudited, termasuk menyangkut tugas pembantuan.

Pendapatan Aceh Tahun Anggaran 2020 direncanakan Rp.14,005 triliun lebih, realisasinya Rp.14,441 triliun lebih atau 103,11%, yang terdiri atas Pendapatan Asli Aceh, Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Yang Sah,” ujarnya.

Pendapatan Asli Aceh (PAA) bersumber dari Pajak, Retribusi, Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-Lain Pendapatan Asli Aceh yang Sah, direncanakan Rp.2,18 triliun lebih, realisasi Rp.2,57 triliun lebih atau 117,74%.

“Perlu kami sampaikan bahwa PAA yang bersumber pajak daerah yang berasal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) direncanakan Rp.711,18 miliar lebih, terealisasi Rp.755,4 miliar lebih atau 109,03%,” ujarnya.

Salah satu PAA lainnya sebagai daerah otonomi khusus, berupa penerimaan zakat dan infak, direncanakan Rp.50,24 miliar lebih, terealisasi Rp.82,53 miliar lebih atau 164,26%.

Kemudian, kata Nova, Pendapatan dari Dana Perimbangan yang bersumber dari pemerintah pusat, berupa Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus direncanakan Rp4,01 triliun lebih, terealisasi Rp.3,88 triliun lebih atau 96,87%.

“Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, bersumber dari Pendapatan Hibah, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, serta Pendapatan Lainnya direncanakan Rp.7,80 triliun lebih, terealisasi Rp.7,98 triliun lebih atau 102,23%,” sebutnya.

Sementara itu, lanjut Nova, belanja Aceh Tahun Anggaran 2020 direncanakan Rp.15,82 triliun lebih, realisasinya Rp.13,24 triliun lebih atau 83,67%, terdiri atas Belanja Tidak Langsung direncanakan Rp.8,770 triliun lebih, realisasinya Rp.6,785 triliun lebih atau 77,36% dan Belanja Langsung direncanakan Rp.7,057 triliun lebih, realisasinya Rp.6,458 triliun lebih atau 91,52%.

Kemudian, sambungnya, penerimaan pembiayaan yang diperoleh dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2019 realisasinya Rp.2,77 triliun lebih. Sedangkan rencana pengeluaran pembiayaan Rp.76,18 miliar lebih, sehingga pembiayaan netto direncanakan Rp.1,82 triliun lebih, realisasinya Rp.2,77 triliun lebih atau 152,10%.

Terakhir, jelas Nova, Pemerintah Aceh dalam melaksanakan tugas pembantuan dari pemerintah pusat memperoleh sepuluh Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang dilaksanakan oleh enam SKPA dengan anggaran Rp.140,59 miliar lebih, realisasinya Rp.135,42 miliar lebih atau 96,32%.

Selanjutnya, Nova menyebutkan bahwa, pelaksanaan urusan pemerintahan daerah selama tahun 2020, hasil dan capaiannya secara garis besar terdiri atas enam urusan wajib yang berkenaan dengan pelayanan dasar, 17 urusan wajib yang tidak berkenaan dengan pelayanan dasar, delapan urusan pilihan, dan fungsi penunjang pemerintahan.

“Urusan tersebut diimplementasikan melalui program dan kegiatan meliputi urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang dan urusan perumahan rakyat dan permukiman penduduk,” sebutnya.

Selanjutnya, kata Nova, yaitu, urusan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, urusan sosial dan urusan tenaga kerja, urusan pemberdayaan perempuan dan anak, urusan pangan, urusan pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, urusan pemberdayaan masyarakat dan gampong.

Kemudian, sambungnya, Urusan perhubungan, urusan komunikasi dan informatika, urusan penanaman modal, urusan kepemudaan dan olahraga, urusan statistik, urusan kebudayaan, urusan perpustakaan, urusan kearsipan, urusan kelautan dan perikanan dan urusan pariwisata. Ada juga urusan pertanian dan kehutanan, urusan energi dan sumber daya mineral, urusan perdagangan, urusan perindustrian dan urusan transmigrasi.

Diketahui, Rapat paripurna yang digelar bertepatan dengan hari ke-4 puasa Ramadhan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRA Dahlan Djamaluddin.

Sebelumnya, Dahlan mengatakan, Gubernur secara administrasi pemerintahan sudah menyampaikan naskah LKPJ dengan surat pengatar nomor: 120.4 / 6303 tanggal 25 Maret 2021 dan secara resmi diterima di sekretariat dewan pada tangga 29 Maret 2021.

“Penyampaian LKPJ tersebut dilakukan sebelum berakhirnya bulan Maret 2021. Namun karena berbagai kesibukan DPRA, ditambah lagi dengan beberapa pembatasan sosial berkaitan dengan pandemi Covid-19, maka sesuai dengan hasil rapat badan musyawarah DPRA, baru hari ini dapat kita agendakan rapat paripurna dimaksud,” kata Dahlan.

Dahlan mengatakan, usai pemaparan LKPJ oleh Gubernur Aceh tersebut, pihaknya akan segera mempelajari naskah lengkap LKPJ yang telah disampaikan Gubernur terkait capaian kinerja pemerintah Aceh selama tahun anggaran 2020.

Selain itu, Dahlan juga menyampaikan bahwa, pihaknya akan membentuk pansus LKPJ. Hal itu akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam tata tertib DPRA, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 189 ayat (2) peraturan DPRA nomor 1 tahun 2019.

“Kami informasikan pula bahwa dalam rapat badan musyawarah DPRA tanggal 14 april 2021 untuk membahas LKPJ tersebut beserta penyiapan rekomendasinya akan dibentuk pansus LKPJ,” kata Dahlan.[]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News