NUKILAN.id | Lhoksukon – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menganulir tujuh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2024 yang diajukan oleh lima calon legislatif (caleg) dari Aceh Utara. Keputusan ini diambil dalam dua sidang berbeda yang beragenda pembacaan putusan.
Pada putusan pertama, MK menganulir empat permohonan untuk Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dari Aceh Utara melalui putusan dismissal pada 21 Mei 2024.
Sidang kedua yang beragenda pleno pengucapan putusan/ketetapan PHPU anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, termasuk caleg dari Aceh Utara, digelar pada Jumat (7/6/2024) di Jakarta.
Salah satu permohonan yang dianulir adalah dari Muntasir, calon anggota DPRK Aceh Utara Daerah Pemilihan (Dapil) 5 dari Partai Aceh. Sebelumnya, enam permohonan lain yang dianulir adalah dari Hasbi Ahmad dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil 5 Aceh Utara, M Nasir asal Desa Matang Teungoh Kecamatan Tanah Jambo Aye dari Partai SIRA Dapil VI Aceh Utara, serta Muhammad Yusuf asal Cot Manyang Kecamatan Baktiya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil IV.
Permohonan lainnya datang dari Nanda Nurkhalis, calon anggota DPRK Aceh Utara dari Partai Demokrat Dapil IV Aceh Utara.
Putusan dismissal ini diambil oleh hakim MK dalam sidang beragenda pengucapan putusan dismissal terhadap 207 perkara legislatif atau sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada 21 Mei 2024. Dari jumlah tersebut, enam perkara berasal dari Aceh Utara.
Putusan dismissal adalah proses penelitian terhadap gugatan yang masuk untuk menentukan perkara yang akan diteruskan ke pembuktian atau tidak. MK menyatakan beberapa permohonan pemohon gugur dan juga menyatakan tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan pemohon.
Editor: Akil Rahmatillah