Polda Aceh Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, 31 Kg Sabu dan 370 Kg Ganja Disita

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dan ganja dari jaringan internasional Thailand-Indonesia di wilayah Aceh. 

Dalam operasi yang dilakukan pada tanggal 24 April hingga 28 Mei 2024 dengan tiga kasus, petugas berhasil mengamankan 31 kilogram sabu dan 370 kilogram ganja, serta menangkap tiga orang tersangka.

Kapolda Aceh, Irjen Pol. Achmad Kartiko, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Ditresnarkoba Polda Aceh tentang adanya transaksi sabu yang akan keluar dari Desa Alu Bugeng, Kecamatan Perlak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim Ditresnarkoba melakukan analisis dan pengejaran. Pada tanggal 28 Mei 2024, petugas berhasil menghentikan dan menggeledah sebuah mobil Honda CRV putih yang membawa sabu tersebut,” ujar Irjen Achmad Kartiko saat konferensi pers di Mapolda Aceh, pada Rabu (5/6/2024).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu tas ransel coklat berisi 11 bungkus sabu dengan kemasan teh cina bermerek Huwang Jin Wang, masing-masing seberat 1 kilogram. Petugas juga mengamankan dua orang tersangka, yaitu MM dan MA.

“Dari hasil interogasi terhadap MM dan MH terungkap sabu tersebut diperoleh dari F, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO),” jelas Kapolda Aceh.

Tim kemudian bergerak ke rumah F, namun F tidak ada di tempat. Saat penggeledahan di rumah F ditemukan dua kardus berisi 20 bungkus sabu kemasan teh cina merek Huwang Jin Wang.

Selain itu, Ditresnarkoba Polda Aceh juga berhasil mengungkap kasus penyelundupan ganja di dua lokasi berbeda. 

Lebih lanjut, kata Kapolda, tim Ditresnarkoba berhasil menyita 263 kilogram ganja dari tersangka AM di Desa Betong, Kecamatan Betong, Kabupaten Nagan Raya, pada 24 April 2024,

“Dari hasil interogasi, AM mengaku ganja tersebut milik MH (DPO). AM hanya sebagai kurir dengan upah Rp 50.000 per kilogram. AM kemudian dibawa ke Mapolda Aceh untuk proses lebih lanjut,” ungkap Kapolda Aceh.

Kasus terakhir, tim Ditresnarkoba melakukan pemantauan transaksi jual beli ganja di Desa Lamteuba, Kecamatan Selimum, Kabupaten Aceh Besar, pada 21 Mei 2024.

“Namun, tersangka melarikan diri dan meninggalkan barang bukti berupa ganja yang dimasukkan dalam karung goni dengan berat 107 kilogram,” pungkas Kapolda.

Atas perbuatannya, tersangka kasus sabu dikenakan pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara tersangka kasus ganja dikenakan pasal 111 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 jo pasal 115 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal pidana mati.

Reporter: Rezi

Read more

Local News