NUKILAN.id | Meulaboh – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kedelai kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Kasus yang melibatkan dana APBN tahun 2016 ini menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
“Berkas perkara yang sudah kami kirimkan ini merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, Sabtu (1/6/2024).
Pengiriman berkas perkara tahap satu ini dilakukan berdasarkan laporan polisi LP / A / 06 / II / 2019 / Reskrim tanggal 12 Februari 2019. Kasus ini sempat dibuka kembali dan dilanjutkan penyidikannya.
Dalam penyidikan terbaru, penyidik menetapkan tambahan tersangka berinisial JD. Sebelumnya, polisi telah menetapkan TA sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“Berikutnya, berkas perkara yang sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat akan diteliti. Jika hasil penyidikan belum lengkap, jaksa akan mengembalikan berkas perkara beserta petunjuk-petunjuk untuk dipenuhi penyidik,” jelas Iptu Fachmi Suciandy.i
Kasus ini bermula dari program pengelolaan produksi kedelai tahun anggaran 2016 yang bersumber dari APBN Kementerian Pertanian Republik Indonesia, melalui anggaran tugas pembantuan pada DIPA Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2016.
Pada September 2019, Polres Aceh Barat menahan mantan Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat berinisial TA. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait program pengelolaan kedelai bantuan pemerintah tahun 2016.
Bantuan pemerintah tersebut bersumber dari APBN dengan pagu sebesar Rp775 juta yang diperuntukkan bagi 47 kelompok tani di Aceh Barat, dengan luas lahan mencapai 500 hektare. Masing-masing kelompok tani mendapatkan uang tunai sebesar Rp1.550.000 ke dalam rekening mereka.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp465,828 juta.
Modus operandi yang diduga dilakukan TA adalah dengan mengutip dana bantuan pemerintah yang masuk ke rekening kelompok tani penerima bantuan. Uang kutipan tersebut kemudian digunakan untuk membeli sejumlah barang seperti benih kedelai dan pupuk seperti rhizobium, herbisida, humagold, dan agrobost.
Polisi telah mengamankan sejumlah bukti berupa buku rekening dari setiap kelompok tani, kwitansi pengambilan uang dari pembelian pupuk, dan beberapa dokumen lainnya.
Atas perbuatannya, TA disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 dari Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHPidana. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Aceh Barat, yang terus berupaya menuntaskan penyidikan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara.
Editor: Akil Rahmatillah