NUKILAN.id | Banda Aceh – Kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa kembali terjadi di Banda Aceh. Seorang juru parkir bernama Mulyadi (56), warga Biluy, Darul Kamal, Aceh Besar, meninggal dunia setelah ditabrak oleh seorang pengendara sepeda motor di Jalan Teuku Umar, Seutui, Banda Aceh, pada Sabtu (1/6/2024) siang.
Menurut keterangan dari Kasatlantas Polresta Banda Aceh, Kompol Sukirno, kejadian ini disebabkan oleh kelalaian pengendara sepeda motor Yamaha Nmax bernomor polisi BK 3009 NCP, yang diketahui bernama MKB (16), warga Beurawe, Banda Aceh.
“Pengemudi sepeda motor bersama penumpangnya HAS (12), juga warga Beurawe, tidak memperhatikan adanya pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan. Hal ini murni kelalaian dari pengemudi tersebut,” ujar Sukirno.
Lebih lanjut, Sukirno mengungkapkan bahwa MKB tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak menggunakan helm pengaman, dan tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor saat kejadian.
“Pengemudi sepeda motor Yamaha Nmax datang dari arah simpang Seulawah menuju arah simpang tiga dengan kecepatan sedang. Pejalan kaki, Mulyadi, menyeberang dari arah tengah trotoar menuju pinggir jalan. Setibanya di lokasi kejadian, pengemudi sepeda motor kurang memperhatikan pejalan kaki sehingga terkejut, kehilangan kendali, dan langsung menabrak Mulyadi,” jelas Sukirno.
Akibat tabrakan tersebut, Mulyadi dan pengemudi sepeda motor sempat dirawat di Rumah Sakit Harapan Bunda Banda Aceh. Namun, nyawa Mulyadi tidak dapat diselamatkan dan ia meninggal dunia. Jenazah Mulyadi langsung dibawa pulang ke kediamannya menggunakan mobil ambulans dari pihak rumah sakit.
Sementara itu, petugas Unit Laka Lantas Polresta Banda Aceh telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa kondisi korban, dan mengumpulkan keterangan dari para saksi.
“Barang bukti telah diamankan oleh petugas Satlantas Polresta Banda Aceh,” pungkas Sukirno.
Kasus ini menambah daftar panjang kecelakaan lalu lintas yang terjadi akibat kelalaian pengemudi, terutama yang tidak memenuhi syarat berkendara seperti memiliki SIM dan menggunakan perlengkapan keselamatan. Polresta Banda Aceh mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Editor: Akil Rahmatillah