NUKILAN.id | Banda Aceh – Dinas Sosial Aceh melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) mengenai Standar Pelayanan (SP) di aula dinas setempat, Banda Aceh, Senin (27/5/2024).
Sekretaris Dinas Sosial Aceh, Devi Riansyah mengatakan, FKP tersebut mengundang akademisi, media hingga LSM. Dalam forum ini, pihaknya membahas 6 rancangan standar pelayanan Dinas Sosial Aceh.
“Yaitu tentang standar pelayanan tentang pengangkatan anak atau adopsi anak, standar pelayanan tentang rehabilitasi yang dilakukan di empat panti-panti kita,” kata Devi.
Selain itu, peserta forum juga membahas standar pelayanan terkait dengan mekanisme pemberian bantuan usaha ekonomi produktif untuk masyarakat miskin.
Devi menyebutkan kegiatan ini akan dilakukan setiap tahunnya untuk mengevaluasi apakah standar pelayanan yang dibuat oleh instansi pemerintah dalam hal ini Dinas Sosial Aceh sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan yang diharapkan oleh Ombudsman dan Kemenpan RB.
“Memang kegiatan ini dilakukan untuk memenuhi unsur penilaian dari Ombudsman dan Kemenpan RB sekaligus memastikan bahwasanya standar pelayanan yang diberikan oleh Dinas Sosial Aceh ini dipastikan pertama gratis, kemudian mudah dijangkau dan yang ketiga memenuhi unsur transparansi,” ungkap Devi.
Ia menyebutkan, dengan diundang beberapa instansi seperti dari akademisi, LSM, media dan lain-lain ini memastikan agar informasi tentang terkait standar pelayanan yang diberikan oleh Dinas Sosial Aceh tersampaikan kepada para pihak.
“Kita sudah memberikan informasi kepada para pihak terkait apa-apa standar pelayanan Dinas Sosial yang memang sangat penting untuk dalam kemudian bantuan dan pelayanan sosial lainnya kepada masyarakat dan terima kasih atas kehadiran semuanya,” pungkasnya.
Editor: Akil Rahmatillah