Nukilan.id | Banda Aceh – Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Juli Amin menyatakan revisi Undang-undang UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran berpotensi menghambat kebebasan pers saat ini. Hal itu lantaran dalam Pasal 50 B ayat 2 dalam RUU tersebut memuat larangan penayangan konten jurnalisme investigasi.
“Hari ini AJI se-Indonesia sedang melakukan aksi demonstrasi di mana-mana. Hari ini di Makassar dan Mataram kalau tidak salah sedang melakukan aksi. AJI Banda Aceh nanti kena giliran aksinya pada tanggal 27 Mei. Nanti sama-sama kita ramaikan,” ujar Juli Amin saat launching dan diskusi buku “Cerita-cerita Setelah Damai” di kantor LBH Banda Aceh, Pango Raya, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Rabu (22/5/2024).
Dia menambahkan nanti AJI Banda Aceh juga akan melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada tanggal dimaksud menuntut agar RUU Penyiaran tersebut tidak disahkan.
Juli Amin menceritakan bagaimana awalnya AJI yang lahir pada tahun 1994 bersama dengan para aktivis dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti LBH dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dan LSM lainnya melakukan advokasi sehingga lahirlah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Karena itu, saat ini hal serupa harus diadvokasi kembali secara bersama-sama agar tak ada lagi yang menghambat kebebasan pers untuk menyampaikan informasi kepada publik.
“Jadi saat ini itulah yang sedang sama-sama kita advokasi sama-sama agar (RUU) itu tidak disahkan,” kata Juli Amin. []
Reporter: Sammy