NUKILAN.id | Banda Aceh – Keresahan melanda warga di beberapa gampong di wilayah Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar. Seorang pria yang dikenal sebagai MAN alias Black telah menjadi biang kerok aksi pencurian yang meresahkan masyarakat sejak akhir tahun 2023 hingga April 2024. Namun, aksi tersebut berakhir dengan penangkapan oleh personel Unit Reskrim Polsek Darussalam pada Jumat (26/4/2024) siang.
Dilaporkan oleh Kapolsek Darussalam, Iptu Adam Maulana, aksi kejahatan MAN alias Black mencakup sejumlah barang, mulai dari elektronik seperti handphone hingga bahan bangunan, buah kelapa, besi, dan bahkan mesin pompa air. “Aksi yang meresahkan warga ini terjadi sejak akhir tahun 2023 hingga April 2024,” ungkap Kapolsek.
Kejadian pertama dilaporkan oleh perangkat gampong terkait hilangnya besi dan pagar meunasah pada Jumat (22/10/2023). Serangkaian laporan pencurian dari warga terus berlanjut, termasuk pencurian buah kelapa, besi bangunan, handphone, laptop, dan bahkan mesin pompa air.
Adam Maulana menjelaskan bahwa pelaku tak pandang bulu dalam aksinya. Ia bahkan tak segan mencuri buah kelapa dari kebun milik Ahmad Habibi di gampong Blang. Pada tanggal 19 Januari 2024, korban Nadia Willy menjadi salah satu korbannya ketika handphone dan laptopnya raib digondol pelaku.
Tak hanya barang-barang pribadi, barang-barang berharga lainnya juga menjadi targetnya. Pada Rabu (17/4/2024), MAN alias Black berhasil mencuri satu set kunci roda dan dua unit baterai dump truk milik Husaini.
Dengan informasi dari masyarakat, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan setelah pelaksanaan shalat Jumat (26/4/2024). “Pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan di gampong Blang, Darussalam, Aceh Besar,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek Darussalam menegaskan bahwa pihaknya tak akan mundur dalam memberantas kejahatan di wilayahnya. Dalam perkara ini, barang bukti berupa laptop, handphone, kunci roda, dan mesin pompa air telah disita oleh polisi. Saat ini, MAN alias Black telah ditahan di Polsek Darussalam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor: Akil Rahmatillah