NUKILAN.id | Banda Aceh – Dinas Perhubungan Aceh menegaskan bahwa Halte Trans Koetaradja bukanlah tempat yang tepat untuk menaikkan maupun menurunkan sepeda motor. Melalui keterangan yang diunggah pada akun resmi Instagram mereka, dinas tersebut memperingatkan akan dampak negatif dari praktek yang semakin marak dilakukan oleh oknum sopir mobil penumpang L300.
“#RakanModa! Halte Trans Koetaradja tidak boleh digunakan untuk menaikkan maupun menurunkan sepeda motor, lho.” bunyi postingan tersebut, dikutip Nukilan.id pada Minggu (28/4/2024).
Dalam postingan tersebut, Dinas Perhubungan Aceh menegaskan bahwa penggunaan halte untuk kegiatan semacam itu tidak hanya berpotensi merusak fasilitas publik yang ada, namun juga bertentangan dengan fungsi sebenarnya dari halte itu sendiri.
Ditinjau dari perspektif hukum, Dinas Perhubungan Aceh merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Menurut undang-undang tersebut, halte adalah tempat pemberhentian kendaraan bermotor umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. Karenanya, praktek yang melanggar tersebut tidak dapat ditoleransi.
Praktek yang semakin sering dilakukan oleh oknum sopir mobil penumpang L300 tersebut menjadi sorotan utama dalam pernyataan resmi Dinas Perhubungan Aceh. Mereka menegaskan bahwa hal ini bukanlah perilaku yang patut ditiru oleh masyarakat, dan mengajak semua pihak untuk menjaga fasilitas publik dengan baik.
Dengan peringatan yang tegas ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mematuhi aturan dan menghormati fungsi serta keberadaan fasilitas publik demi keamanan dan kenyamanan bersama.
Reporter: Akil Rahmatillah