NUKILAN.id | Banda Aceh – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak penegakan hukum yang tuntas terkait kasus pengutipan uang lapak tanpa dasar hukum di hari meugang, yang diduga sebagai praktik pungutan liar (pungli).
Koordinator MaTA, Alfian, dalam keterangan resminya menyoroti kejadian ini setelah adanya laporan terkait ancaman kepada seorang jurnalis yang mengungkap praktek ilegal tersebut.
Berdasarkan penelusuran MaTA, praktik pengutipan dengan dalih uang sewa lapak di hari meugang sebesar 300 ribu rupiah per lapak terjadi di Kabupaten Biereun. Tidak hanya itu, salah seorang jurnalis yang melaporkan pemungutan ilegal ini juga mengalami ancaman, menambah seriusnya kasus ini.
“Kami menilai praktik pengutipan uang lapak tersebut tidak memiliki dasar hukum dan merupakan bentuk pungli yang merugikan masyarakat. Pihak kepolisian harus segera mengusut kasus ini dengan tuntas,” ungkap Alfian dalam keterangan tertulis yang diterima Nukilan.id, Selasa (23/4/2024).
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan terhadap ancaman yang dialami oleh jurnalis yang telah membongkar praktik pungli tersebut. MaTA memberikan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Menurut MaTA, penegakan hukum terhadap kasus ini sangat penting karena praktik pungli yang dibiarkan dapat mengulangi kasus serupa di masa depan, bahkan dapat menyebar ke sektor lain.
“Kepolisian memiliki kewenangan dan keterampilan untuk memberantas pungli. Kabupaten Biereun harus bebas dari praktik pungli yang merugikan warganya,” tegas Alfian.
MaTA juga menyoroti implikasi sosial dari praktik ilegal ini, yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah. Oleh karena itu, MaTA mendesak Pj Bupati untuk mengambil langkah tegas terhadap praktik pungli tersebut.
“Perlu ada sanksi administratif berupa pencopotan camat yang terlibat. Jika Pj Bupati tidak bertindak, maka tata kelola pemerintahan di Kabupaten Biereun dapat tercemar oleh pungli,” tambah Alfian.
Dalam konteks ini, MaTA menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan komprehensif terhadap praktik pungli dan ancaman terhadap jurnalis. Hal ini diharapkan dapat mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang dan memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Editor: Akil Rahmatillah