Kaus Korupsi PT BPRS Kota Juang: Terdakwa Dituntut Hingga Enam Tahun Penjara

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariat (BPRS) Kota Juang semakin memanas di pengadilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bireuen, dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen, Siara Nedy, S.H.,M.H., telah menuntut pidana terhadap dua terdakwa yang masing-masing berinisial Z dan Y, serta seorang tersangka dengan inisial KH.

Dalam pembacaan tuntutan yang dilakukan pada hari Kamis (18/4/2024) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Banda Aceh, JPU menegaskan bahwa terdakwa Z telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi.

Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Z dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan,” kata JPU dalam tuntutan tersebut.

Sedangkan tuntutan JPU terhadap terdakwa Y. JPU menyatakan terdakwa Y terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Y terbukti dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan,” ujar JPU membacakan tuntutan.

Selain itu terdakwa Y juga dibebani untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.1.074.610.792,69. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu 1 (bulan) sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sedangkan tuntutan JPU terhadap terdakwa KH, JPU menyatakan terdakwa KH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa KH dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan,” baca JPU dalam tuntutan tersebut.

Selain itu JPU juga membebani terdakwa KH untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.4.230.200,- (empat juta dua ratus tiga puluh ribu dua ratus rupiah) Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu 1 (bulan) sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H. HAMZAH SULAIMAN, S.H dan H. HARMI JAYA, S.H., R. DEDI HARRYANTO, S.H.,M.Hum masing-masing selaku Hakim Anggota.

ketiga terdakwa yakni terdakwa Z, KH dan Y didampingi Penasehat Hukum Erlanda Juliansyah Putra, S.H.,M.H Azhari, Ssy.,M.H dan Teuku Yusri, S.H.,M.H.

Terhadap Tuntutan JPU tersebut terdakwa Z, terdakwa Y dan Terdakwa KH melalui Penasihat Hukumnya mengajukan pledoi/pembelaan yang akan dibacakan pada hari selasa mendatang tanggal 23 april 2024 bertempat di pengadilan tipikor Banda Aceh di Banda Aceh.

Editor: Akil Rahmatillah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News