NUKILAN.id | Bireuen – Kepolisian Resor Bireuen di bawah pimpinan AKBP Jatmiko, S.H., M.H., berhasil mengungkap kasus narkotika yang melibatkan 11 tersangka dalam pelaksanaan Operasi Antik Seulawah 2024. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, (18/3/2024) sore, Kapolres Bireuen mengumumkan pencapaian tersebut.
Selama operasi tersebut, polisi berhasil menangkap 11 tersangka dan menyita puluhan gram barang bukti sabu dan ganja. Selain itu, Kapolres Bireuen juga memaparkan kasus perkelahian antar remaja yang terjadi di Kecamatan Jeunib.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Bireuen didampingi oleh jajaran petinggi kepolisian, termasuk Kabag Ops, Kasat Intelkam, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, dan Kasat Lantas, serta sejumlah perwira lainnya.
Ke-11 tersangka kasus narkotika jenis sabu dan ganja tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), yang mengancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar. Selain itu, mereka juga akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit 800 juta serta paling banyak 8 milyar.
Operasi Antik Seulawah 2024 menunjukkan komitmen Kepolisian Resor Bireuen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Aparat kepolisian diharapkan terus memperkuat langkah-langkah pencegahan dan penindakan guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
Editor: Akil Rahmatillah