Nukilan.id – Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati) memastikan bahwa tidak ada terjadi penangkapan terhadap Kepala Kejari Bireuen berinisial MJ beserta Kasi Pidum dua staf Kejari setempat yang dilakukan oleh Satgas 53 Kejagung RI.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi membantah Peryataan Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin.
“Kita pastikan yang bersangkutan tidak pernah diamankan oleh satgas 53.Namun hanya menjalani pemeriksaan terkait ada laporan dari masyarakat.untuk memudahkan pemeriksaan terkait pengaduan tersebut beliau ditarek ke badiklat dan kajari bireuen telah ditunjuk pelaksana tugas,” kata Munawal Hadi.
“Kita pastikan tidak ada kegiatan penangkapan oleh satgas 53 di wil hukum kejati Aceh,”lanjutnya.
Sebelumnya Ketua YARA Safaruddin disejumlah media lokal Aceh mengungkap melaporkan MJ bersama Kasi Pidum dan dua staf pada Kejari Bireuen kepada Satgas 53 Kejagung terkait dugaan pemerasan dalam jabatan.
Dalam laporan itu, Safaruddin juga mencantumkan nama Kasubdit TPPU di BNN Pusat, WB. Korban pemerasan dalam laporan itu berisial A, terpidana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani Kejari Bireuen dan kini sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Bireuen pada awal tahun 2021.
Menurut laporan YARA, WB melakukan dugaan pemerasan sebesar Rp 2,5 miliar.Sedangkan Kajari Bireuen Cs melakukan dugaan pemerasan sebesar Rp 5 miliar dengan barang bukti yang telah diamankan oleh tim Satgas 53 Kejagung berupa uang Rp 650 juta yang diamankan dari rumah dinas Kajari Bireuen, uang Rp 300 juta yang diamankan dari staf TU pada Direktorat Teroris Kejagung.[]