Nasdem Aceh: Pilkada 2022 Sudah Tidak Ada, Komunikasikan untuk Pemilu 2023

Share

Nukilan.id – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem H. Zaini Djalil, SH Dewan mengatakan, Pemilu tahun 2022 sudah tidak ada, karena Komisi Independen Pemilihan(KIP) Aceh sebagai penyelenggara sudah mengeluarkan surat penundaan, sedangkan pemerintah Aceh tak punya duit untuk pelaksanaanya.

“Lobi pemerintah pusat tidak ada waktu lagi untuk membahas megenai pemilu tahun 2022. Tahapan pemilu sudah lewat. Ini persoalan waktu, waktu tidak bisa mundur ke belakang,” kata Zaini Djalil kepada Nukilan.id di ruang kerjanya Kantor DPW Nasdem Aceh, Lampineung, Banda Aceh, Kamis (8/4/2021)

Menurut Zaini, Aceh adalah bahagian dari Republik Indonesia, wewenang yang diberikan masih sangat megikat dengan pemerintah pusat. Komunikasi, Anggaran dan hal-hal lain juga memang harus persetujuan pusat.

“Argumentasi secara hukum dan aturan Pilkada tahun 2022 di Aceh, juga sudah di sampaikan ke pusat. Pemerintah pusat kemudian merespon Pemilu harus serentak tahun 2024,” kata Zaini.

Untuk itu Zaini menyarankan para pihak agar membuka kembali komunikasi dengan pusat untuk melaksanakan pemilu pada tahun 2003, dan pemilu 2022 sudah tidak ada lagi, tahapan pun sudah selesai.

“Tidak ada yang disalahkan, hanya saja waktu yang sudah lewat dan penetapan sudah di tetapkan,” ujarnya.

Kata Zaini, sebagai partai politik peserta peserta pemilu tidak bisa memaksakan 2022, karena partai politik bukan penyelenggara.

“Nasdem tetap siap bila pemilu dilakukan 2022, 2023 dan 2024, yang penting KIP sebagai penyelenggara siap melaksanakan pemilu,” demikian Zaini.[]

Reporter: Irfan

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News