Nukilan.id – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Yusri Razali mengatakan terkait penetapan calon terpilih baru bisa dilakukan nanti seusai rekapitulasi perhitungan suara di tingkat nasional atau sekitar bulan April 2024.
“Nanti bulan April,” ujar Yusri singkat melalui pesan WhatsApp, Selasa (5/3/2024).
Yusri menambahkan untuk penetapan perolehan kursi calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh juga demikian karena KIP belum menghitung kursi setiap partai lantaran masih dalam tahap rekapitulasi.
Penetapan baru bisa dilakukan jika rekapitulasi di tingkat nasional sudah selesai. Jika kemudian terjadi sengketa hasil Pemilu, maka harus menunggu putusan dari Mahkamah Konstitutsi (MK) dulu.
Sebelumnya, KIP Kota Banda Aceh sudah menyelesaikan rekapitulasi perhitungan suara hasil Pemilu pada Senin, 4 Maret 2024 yang dimulai sejak 2 Maret 2024 lalu. Hasil tersebut akan dikirimkan ke KIP Aceh untuk kemudian dilanjutkan proses rekapitulasi di tingkat provinsi.
Reporter: Sammy