Fisip UTU Beri Penyuluhan Hukum Sertifikat Tanah Elektronik

Share

Nukilan.Id – Prodi Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Teuku Umar (UTU), beri Penyuluhan Hukum tentang Sertifikat Tanah Elektronik kepada masyarakat di Gampong Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Kamis (8/4/2021).

Dekan FISIP Basri SH., MH lewat rilis mengatakan, penyuluhan hukum dilakukan sebagai wujud pengabdian dosen pada masyarakat dalam kaitan Tri Darma Perguruan Tinggi.

“Sertifikat elektornik ini merupakan hal baru yang perlu diketahui masyarakat, maka perlu diperkenalkan melalui sosialisasi kepada di gampong-gampong,” kata Basri, SH.

Sementara pemateri Nila Trisna, S.H., M.H menyampaikan sertifkat elektronik ini akan dilakukan secara bertahap, dalam tahap awal akan dilaksanakan kepada instansi-instansi pemerintah dan juga BUMN, baru kemudian berlanjut kepada masyarakat.

“Proses digitalisasi sertifikat ini akan memerlukan waktu yang panjang, mengingat validasi data yang sangat banyak dalam proses digitalisasi tersebut, namun kedepannya bermanfaat,” kata Nila Trisna.

Kegiatan penyuluhan yang didukung PT. Mifa Bersaudara mengangkat tema “Sosialisasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertfikat Elektronik”.

Sementara, Geuchik Gampong Suak Puntong menyambut baik kegiatan tersebut, dan berharap berkelanjutan. Geucik menyampaikan Gampong Suak Puntong tetap bersedia menjadi mitra bagi Prodi Ilmu Hukum dan Universitas Teuku Umar umumnya.

Hadir pada kegiatan Ketua Prodi Ilmu Hukum, Sekretaris Prodi, Para Dosen Prodi Ilmu Hukum, kepala Desa beserta perangkat Gampong Suak Puntong, serta perwakilan mahasiswa Prodi Ilmu Hukum.[rilis/irfan]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News