Nukilan.id – Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Independen (Wali), Aji Lingga, meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh untuk mempublikasikan nama-nama perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di Aceh dan belum dilengkapi dengan alat Sparing untuk menerapkan Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah secara terus menerus dan dalam jaringan.
Permintaan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor P.93/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2017 dan Nomor P.80/Menlhk/Sekjen/kum.1/10/2019. Peraturan tersebut mewajibkan pelaku usaha (perusahaan) untuk memiliki Alat Sparing dan melaporkan kegiatan pengukuran kadar/debit pembuangan air limbah ke air permukaan.Â
“Kita meminta kepada DLHK Aceh untuk mempublish nama-nama perusahaan PKS di Aceh yang belum miliki sparing karena sesuai Permen KLHK,” kata Aji Lingga kepada media ini dalam keterangan tertulisnya.
Sebelumnya, kata Aji, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan telah mengirimkan surat peringatan ke DLHK Aceh pada 27 Maret 2023, terkait pemasangan sparing.
Menurutnya, publik perlu mengetahui nama-nama perusahaan PKS di Aceh yang belum memiliki sparing, mengingat surat KLHK nomor S.261/PPA/PSPA/PKL.2/3/2023 menyebutkan perusahaan yang tidak melakukan pendaftaran atau tidak menyampaikan laporan status pemasangan sparing akan menerima surat teguran ketiga sebagai peringatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 tahun 2021 tentang Proper, kriteria pemantauan sparing menjadi kriteria Proper di bidang PPA, termasuk aspek ketaatan terhadap titik penataan, parameter, laporan, baku mutu, dan ketentuan teknis. Pelanggaran salah satu kriteria dapat menyebabkan peringkat merah.
“Saat ini masyarakat belum mengetahui perusahaan PKS mana yang sudah memiliki sparing, dan apakah perusahaan yang meraih Proper Hijau dan Biru di Aceh sudah dilengkapi dengan alat Sparing.
Aji Lingga menjelaskan, prinsip kerja alat Sparing dipasang di titik penaatan, yang nantinya akan terkoneksi ke KLHK melalui satelit. Dengan begitu parameter kualitas air limbah dan debit air limbah, bisa dilaporkan secara otomatis dan terus menerus.Â
“Sesuai fungsinya alat Sparing ini nantinya bisa mengukur kadar suatu parameter kualitas air limbah dan debit air limbah melalui pengukuran pelaporan debit air limbah secara otomatis. Alat ini terhubung ke satelit jadi bisa dipantau setiap waktu,” paparnya. []