Kejari Banda Aceh Eksekusi Mantan Bendahara AWSC 2017

Share

Nukilan.id – Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah melaksanakan eksekusi terhadap Mirza Bin Ramli, mantan bendahara Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 ke rutan kelas IIB Banda Aceh, pada Kamis (14/12/2023).

Eksekusi ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4927 K/Pid.Sus/2023 pada hari Senin, tanggal 23 Oktober 2023. Putusan tersebut memperbaiki keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 18/PID.SUS/TIPIKOR/2023/PT BNA tanggal 17 April 2023, yang telah memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna tanggal 16 Februari 2023.

Dalam putusan tersebut, terpidana dikenai pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,00. Jika denda tidak dibayar, terpidana akan menjalani pidana kurungan selama 3 bulan. 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muharizal mengatakan, terpidana dibawa ke rutan kelas IIB Banda Aceh untuk dieksekusi badan dan menjalani sisa masa pidananya.

“Sebelumnya, terpidana telah dinyatakan bersalah dalam pengelolaan anggaran AWSC 2017 dengan pidana penjara 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh. Namun, putusan tersebut kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Agung setelah jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi, menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun sesuai dengan tuntutan awal jaksa,” katanya.

Dijelaskannya, terpidana berada di luar rutan karena pada pertengahan persidangan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Banda Aceh, majelis hakim mengalihkan tahanan terpidana menjadi tahanan kota bersama terdakwa lainnya, Muhammad Zaini Bin Yusuf.

Namun, eksekusi hari ini hanya dilakukan terhadap Mirza Bin Ramli, mengingat putusan penuntut umum baru diterima atas nama terpidana tersebut. 

“Sementara putusan untuk terdakwa Muhammad Zaini Bin Yusuf belum diterima, karena pada tingkat banding, terdakwa tersebut dilepas dari segala tuntutan hukum. Jaksa eksekutor masih menunggu hasil putusan kasasi terkait kasus Muhammad Zaini Bin Yusuf,” pungkasnya. [Rjf]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News