Gaji KPPS Naik Dua Kali Lipat Dibandingkan Pemilu 2019

Share

Nukilan.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024. Menurut Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS terdiri dari tujuh orang masyarakat sekitar TPS, di mana satu orang bertindak sebagai ketua, sementara enam lainnya merupakan anggota.

Dilansir dari laman resmi KPU RI, gaji atau honor KPPS pada Pemilu 2024 mendatang mengalami kenaikan hingga dua kali lipat jika dibandingkan dengan Pemilu 2019 lalu.

Untuk Ketua KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp1.200.000. Jumlah ini naik sebesar Rp650 ribu jika dibandingkan dengan honor yang diterima Ketua KPPS pada Pemilu 2019 lalu yang hanya sekitar Rp550 ribu.

Sementara untuk anggota KPPS masing-masing mendapatkan honor sebesar Rp1.100.000 yang mengalami kenaikan sebesar Rp600 ribu dibandingkan dengan honor pada Pemilu 2019 yang hanya sebesar Rp500 ribu.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, beberapa tugas KPPS antara lain mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS, menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh instansi terkait. [Sammy]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News