Nukilan.id – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi di Majelis Adat Aceh (MAA).
Dugaan korupsi ini terkait dengan kegiatan pengadaan buku Adat Istiadat Aceh dan Meubelair, dengan total anggaran mencapai Rp 5.600.000.000 pada tahun anggaran 2022 dan 2023.
Plt Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Mukhzan mengonfirmasi bahwa penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan sebelumnya.
“Hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang mengarah pada adanya kerugian keuangan negara pada pengadaan buku dan meubilair pada Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023,” ujarnya Senin (16/10/2023).
Dijelaskan, untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih jelas terkait temuan dugaan korupsi tersebut, tim jaksa telah memeriksa sekitar 20 orang sebagai saksi.
“20 saksi ini terdiri dari pejabat pengelolaan keuangan di MAA, pihak rekanan, dan toko tempat pembelian buku dan meubelair,” sebutnya.
Mukhzan menambahkan bahwa saat ini tim penyidik masih menyusun bukti-bukti sesuai ketentuan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP. Hal ini diharapkan akan membantu untuk mengungkap lebih jelas kasus dugaan korupsi, serta menentukan siapa yang bertanggung jawab secara pidana.
“Mengenai tersangka, ini hanya waktu saja yang menentukan dalam penetapan nantinya,” pungkasnya. [Rjf]