Nukilan.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe, Kamis (12/10/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, menyebutkan kelima tersangka ini termasuk AZ dan MY, yang merupakan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe pada periode yang berbeda.
Selain AZ dan MY, tiga tersangka lainnya adalah pegawai BPKD Kota Lhokseumawe yaitu MD, yang menjabat sebagai Sekretaris dan juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2018-2023. ASR, yang menjabat sebagai Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) tahun 2018-2023, dan SL, yang merupakan Bendahara Pengeluaran di BPKD Kota Lhokseumawe tahun 2018-2023.
Dijelaskannya, AZ saat itu menjabat sebagai Kepala BPKD Lhokseumawe dari tahun 2018 hingga 2020 dan sekarang menjadi Pensiunan PNS per 1 Oktober 2023, Kepala Inspektorat Kota Lhokseumawe.
Sementara MY menjabat sebagai Kepala BPKD Lhokseumawe dari tahun 2020 hingga 2022 dan sekarang menjadi Kepala Dinas Keuangan dan Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (DKPPP) Kota Lhokseumawe.
“Dalam kasus ini, AZ, MY, MD, ASR, dan SL bersama-sama menandatangani dan bertanggungjawab atas pencairan anggaran belanja insentif pajak penerangan jalan dari tahun 2018 hingga 2022,” kata Lalu Syifudin dalam keterangan tertulisnya yang diterima Nukilan.
Lebih lanjut, kata dia, dalam pelaksanaan pemungutan pajak penerangan jalan tidak sesuai dengan undang-undang, dan insentif diberikan secara tidak proporsional.
“Dalam hasil pemeriksaan, masing-masing tersangka dinyatakan mendapat keuntungan dari perbuatan tersebut. Total kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum para tersangka mencapai Rp. 3,4 Miliar,” ujarnya.
AZ dan MY disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, b, dan d, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, MD, ASR, dan SL juga disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, b, dan d, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. [Rjf]