Mahasiswa Desak Kejati Aceh Segera Proses Hukum Pelaku Ijazah Palsu

Share

Nukilan.id – Mahasiswa Simeulue yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Rakyat dan Buruh (AMARAH) Simeulue mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk segera memproses hukum oknum terindikasi ijazah palsu di Kabupaten Simeulue.

Koordinator AMARAH Simeulue, Aldi Irawan mengatakan saat ini kasus persoalan di Simeulue belum menjadi perhatian penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap para pelaku yang memalsukan ijazah untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Simeulue.

Aldi Irawan meminta agar Kejati Aceh untuk segera mengambil tindakan guna melakukan proses hukum karena dinilai ada indikasi pidana yaitu melakukan penipuan syarat administrasi untuk menjadi PNS.

“Kita mendesak Kejati Aceh untuk segera mengambil langkah dalam memproses hukum para pelaku ijazah palsu di Kabupaten Simeulue,” ujar Aldi Irawan kepada Nukilan, Minggu (1/10/2023).

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka setiap pelaku pemalsusan ijazah palsu akan dikenakan pidana paling lama 5 tahun atau pemecatan dari status PNS.

Diberitakan sebelumnya, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Simeulu telah melakukan penurunan pangkat atau golongan terhadap 17 oknum pelaku ijazah palsu.

Aldi menambahkan, jika melihat penyampaian dari perwakilan Ombdusman RI Aceh untuk kewenangan penentuan ijazah palsu atau tidaknya itu di penegak hukum. Artinya Kejati Aceh sangat diharapkan untuk segera menindak dan mengambil alih kasus ini.

“Kami dalam waktu dekat ini juga akan melakukan aksi demo ke Kejati Aceh guna mempertanyakan kasus ini. Kami berharap kasus ini ditindak tegas,” demikian disampaikan Aldi Irawan. [Sammy]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News