KIP Putuskan Dokumen Terkait Pengangkatan Pj Kepala Daerah Terbuka Untuk Publik

Share

Nukilan.id – Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan seluruh dokumen terkait proses pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah merupakan informasi yang terbuka untuk publik. Hal itu sudah diputuskan oleh KIP dalam sidang sengketa informasi publik dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (27/7/2023) lalu.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan koalisi masyarakat sipil mencoba meminta dokumen tersebut, tapi Kemendagri sebagai penunjuk kepala daerah, namun tidak diberikan. Hingga akhirnya bersengketa dan KIP mengeluarkan putusan.

Menurut ICW, pengangkatan Pj Kepala Daerah ini telah menuai polemik dan permasalahan sejak lama karena dinilai tidak transaparan dalam penerapannya.

Baca Juga: Aryos Nivada Ucapkan Selamat dan Berikan Pesan Penting untuk Komisioner KIP Aceh Baru

“Proses pengangkatan Penjabat Kepala Daerah tertutup, kental dengan konflik kepentingan dan maladministrasi, serta tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi karena tidak beralaskan aturan hukum yang memadai,” demikian disampaikan ICW, dikutip Nukilan dari akun Instagram @sahabaticw, Rabu (9/8/2023).

Dalam putusan antara ICW melawan Kemendagri itu, KIP memutuskan dua hal. Pertama, Keputusan Presiden Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Gubernur dan seluruh aturan teknis terkait pengisian posisi penjabat Kepala Daerah merupakan informasi terbuka dan wajib memberikan dokumen-dokumen tersebut kepada ICW.

Kedua, dokumen penjaringan calon penjabat, dokumen usulan dan saran yang diterima Kemendagri terkait kandidat penjabat, dokumen pertimbangan dalam Sidang Tim Penilai Akhir calon Pj Kepala Daerah, serta dokumen rekam jejak dan latar belakang Pj Kepala Daerah merupakan informasi terbuka dan wajib memberikan dokumen-dokumen tersebut kepada ICW sepanjang tidak memuat data pribadi.

Karena itu, ICW mendesak Kemendagri segera menyerahkan segala dokumen dan informasi yang telah dinyatakan sebagai informasi terbuka kepada ICW. Kemudian pemerintah diminta segera menyusun, mengesahkan, dan mengundangkan Peraturan Pemerintah terkait mekanisme pengangkatan penjabat yang berpihak pada nilai transparan, akuntabel, dan partisipasif. [Sammy]

Baca Juga: KIP Aceh Besar Sampaikan Persyaratan dan Pendaftaran Layanan Pindah Memilih

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News