Nasrul Zaman: Pembatasan Jam Operasional Warung Kopi Merugikan UMKM

Share

Nukilan.id – Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh dengan nomor 421/11286 tanggal 4 Agustus 2023 tentang pembatasan jam operasional warung kopi dan cafe menuai kontroversi. 

Meskipun disajikan sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, SE ini mendapatkan sorotan tajam dari beberapa pihak.

Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Nasrul Zaman, memberikan pandangan kritis terkait SE tersebut. Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan kurangnya pemahaman dari pihak gubernur terkait pelaksanaan kebijakan publik.

Salah satu poin yang dianggap kontroversial adalah pembatasan jam operasional, di mana pelaku usaha diminta untuk tutup pukul 00.00 WIB. Dr. Nasrul Zaman mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan berdampak pada pelaku usaha yang selama ini beroperasi 24 jam

“Selama ini meski buka 24 jam di banda Aceh tidak ada kejadian kriminal dan kejahatan lain yang beresiko bagi pemilik usaha maupun pelanggan,” kata Nasrul dalam keterangan tertulisnya yang diterima Nukilan, Rabu (9/8/2023).

Menurutnya, SE ini memberikan kesan bahwa Banda Aceh tidak aman bagi pelaku usaha dan hanya merugikan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Gubernur itu harus paham tugasnya bukan hanya untuk melarang-melarang demi kondusifitas yang diimpikannya. Tugasnya adalah menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dan pelaku usaha kapanpun usaha itu dilakukan,” pungkasnya. [Rjf]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News