Penasihan Hukum Nilai Demo Mahasiswa Kasus Dana Hibah KONI Tapsel Tidak Paham Hukum

Share

Nukilan.id – Penasihat Hukum Zulkifli Lubis dan Rudi Saputra yang merupakan Tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan dana hibah Tahun Anggaran 2019 s/d 2021 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tapanuli Selatan Kasibun Daulay yang didampingi Dodi Candra dan Faisal Qasim menilai demo yang mengatasnakaman Mahasiswa merah putih di Gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta tidak paham hukum  dan sangat mungkin ditunggangi pihak-pihak tertentu.

Baca Juga: Penasihat Hukum Nilai JPU Sudah Keliru Dalam Perkara Kasus SPPD DPRK Simeulue

Menurutnya, demo mahasiswa merah putih di Jakarta yang meminta agar para tersangka penggunaan dana hibah KONI TAPSEL segera dilakukan penahanan, sarat dengan kepentingan dan sangat mungkin ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu sehingga isyu yang dibawa bukan aspirasi yang berasal dari Tapanuli Selatan, mereka itu tidak paham Tapanuli Selatan sergah Kasibun.

“Mereka itu tidak paham hukum, didalam KUHAP sangat jelas bahwa penahanan dilakukan setidaknya dengan dua syarat yaitu syarat Objektif dan syarat subjektif sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (4) dan Pasal 21 ayat (1) Kitab Hukum Acara Pidana-KUHAP,” ungkapnya.

“Penahanan dilakukan terhadap tersangka bila ada kekawatiran a. Melarikan diri, b. Merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau, c. Mengulangi tindak pidana, yang hal-hal tersebut tidak mungkin dilakukan oleh para tersangka KONI TAPSEL,” lanjutnya.

Apalagi seluruh potensi kerugian negara telah dikembalikan atau dititipkan kepada penyidik pada tanggal 31 Januari 2023.

Kami penasehat hukum mengapresiasi kebijakan Penyidik pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan dalam menjalankan kewenangannya secara subjektivitas tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka karena Kejaksaan telah menunjukkan prestasi dapat meminta untuk mengembalikan kerugian keuangan yang disangkakan, selain itu para tersangka juga sangat kooperatif, oleh karenannya Penasihat Hukum berharap jangan ada interpensi dari pihak yang belum tentu paham duduk perkara dan perkembangan perkara tersebut, terang Dodi Candra.

Baca Juga: Direktur PNL Ucapkan Selamat kepada Empat Mahasiswa Raih Prestasi MTQ Politeknik TIngkat Nasional

Sebagaimana diketahui, Zulkifli Lubis dan Rudi Saputra, kedua-duanya adalah mantan ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Tapanuli Selatan, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan dana hibah Tahun Anggaran 2019 s/d 2021 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tapanuli Selatan, melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap – 01/L.2.35/Fd.1/2023 pada tanggal 24 Januari 2023 oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan.

Telah mengembalikan seluruh potensi kerugian negara yang disangkakan kepada keduanya. Seharusnya iktikat baik yang sudah ditunjukan para tersangka yang sangat kooperatif dalam menjalani proses penyelidikan dan penyidikan di Kejari TAPSEL, sudah seharusnya jadi kredit point tersendiri buat penyidik terang Faisal Qasim.

“ Kasibun Daulay menilai keberadaan ibu kejari Tapsel yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan setelah usai gelar perkara dan ditetapkannya tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah KONI Cabang Tapsel ini, tim Penasihat Hukum harapkan dapat bertindak dan memberikan kebijakan hukum yang lebih bijak dan adil dari  kajari sebelumnya, apalagi ibu Kejari adalah pimpinana adhyaksa tertinggi di Kabupaten Tapanuli Selatan yang kebetulan bermarga Harahap atau putri asli asal TabagSel sudah pasti lebih memahami situasi masyarakat Tapanuli Selatan, apa sebenarnya yang sedang terjadi di Tapanuli Selatan ini.” Tutup Kasibun.

Baca Juga: PN Banda Aceh Tolak Esepsi Terdakwa Kasus Korupsi Dana BOK Dinkes Pijay

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News