Terdakwa Kasus Korupsi Monumen Samudera Pasai Dibebaskan, Begini Penjelasan Kuasa Hukum

Share

Nukilan.id – Lima terdakwa kasus dugaan korupsi Monumen Samudera Pasai di Aceh Barat telah dibebaskan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menolak dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Erlanda Juliansyah Putra selaku Kuasa hukum terdakwa F Badli, mengatakan bahwa argumen yang disampaikan dalam eksepsi terbukti, terutama berkaitan dengan kerugian negara yang tidak dapat dibuktikan sejak awal dalam dakwaan. 

“Meskipun itu bukan materi dalam eksepsi kita, tapi kami beranggapan itu merupakan salah satu celah yang terbuka karena adanya surat edaran Mahkamah Agung yang menetapkan bahwa kerugian negara harus dihitung oleh BPKP atau BPK,” kata Erlanda saat diwawancarai Nukilan.

Erlanda mengungkapkan kepuasannya terhadap putusan hakim terkait dengan kurangnya ketelitian dalam dakwaan terhadap kliennya. Misalnya, dakwaan yang semestinya ditujukan kepada kuasa pengguna anggaran, dalam dakwaan tersebut tertulis sebagai pejabat pembuat kegiatan (PPK). 

“Kita dalam hal ini, kesalahan itu tidak bisa ditolerir dalam dakwaan karena itu berkaitan dengan jabatan. Selain itu, untuk posisi jabatan klien kami itu seharusnya menjabat KPA dari 2012 sampai 2016 tetapi dalam dakwaan itu ditulis sampai 2017,” jelasnya.

Menurutnya, penanggungjawaban negara tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga hakim menilai dakwaan tersebut tidak cermat dan tidak lengkap. Namun demikian, karena ini masih putusan sela dan belum ada putusan tetap, mereka akan menunggu tanggapan dari jaksa. 

Jaksa memiliki kemungkinan untuk mengajukan keberatan terhadap putusan sela tersebut, karena mereka tidak puas dengan putusan tersebut. Selanjutnya, kemungkinan jaksa akan memperbaiki dakwaan baru. 

“Dalam putusan sela ini, jika diperbaiki, kasus ini dapat dilanjutkan kembali. Meskipun demikian, kami menghormati proses tersebut, setidaknya putusan sela ini membuktikan bahwa dakwaan yang dilakukan tidak benar. Sehingga klien mereka dapat sedikitnya mendapatkan rehabilitasi atas nama baiknya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh mengabulkan eksepsi lima terdakwa korupsi Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara.

Majelis Hakim juga menyatakan bahwa dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dinyatakan batal demi hukum dan membebaskan terdakwa dari tahanan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R Hendral di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Senin 5 Juni 2023 kemarin.

Kelima terdakwa tersebut yaitu F Badli selaku Mantan Kadis Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara, Nurliana selaku Kabid Kebudayaan yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),

Kemudian, T Maimun selaku Direktur PT Lamkaru Yachmon, Direktur CV Sarena Consultant Poniem dan T Reza Ferlanda selaku Direktur PT Perdana Nuasa. [Rjf]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News