Said Abdullah Sebut Putusan MK Tentang Pelaksaan Pemilu Tidak Perlu Bocor ke Publik

Share

Nukilan.id – Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah menyampaikan jika seharusnya informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilihan Umum (Pemilu) tidak perlu bocor ke publik dikarenakan itu menjadi rahasia negara.

“Saya enggak tahu ini rahasia negara bisa bocor. Itu kan rahasia negara yang tidak boleh dibocorkan bahkan sekelas Denny yang ahli hukum sekalipun tidak boleh membocorkan ke publik,” kata Said, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5).

Menurutnya, serahrusnya ahli hukum yang memang mengtahui dokumen tentang informasi putusan MK soal pemilu tidak sewajarnya membocorkan hak itu kepada masyarakat.

“Saya bingung, yang ahli hukum sudah tahu itu dokumen rahasia negara diumumkan ke publik. Itu pun benar dan tidaknya kita kan tidak bisa mengonfirmasi balik. Yang kita tahu itu rahasia, dokumen negara-lah, kok bisa bocor,” sambungnya.

Sebelumnya, mantan Wamenkumham Denny Indrayana, mengatakan bahwa MK berencana memutuskan sistem Pemilu 2024 akan berlangsung tertutup atau dicoblos partai.

Lebih Lanjut, Said menjelaskan, jika pernyataan yang di lontarkan oleh Denny Indrayana itu dapat menimbulkan kegaduhan dan berbagai spekulasi di tengah-tengah masyarakat saat ini.

Selanjutnyaa, dirinya menegaskan, tidak akan berandai-andai tentang putusan MK tersebut, jutru akan menunggu putusan MK secara langsung dari pada harus berspelulasi lebih jauh.

“Orang belum diputuskan MK kok. Bagaimana kita mendahului dan menduga-duga, itu kerepotan sendiri bagi kita. Karena ketika menduga-duga kemudian muncul sangka berikutnya, itu yang saya ingin menghindari. Tidak maulah kita,” tutupnya. [Liputan6.com]

Baca Juga: DPD Gerindra Daftarkan 81 Kader di Pemilu 2024 Terdiri Dari Berbagai Unsur Lapisan Masyarakat

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News