Nukilan.id – Pemerintah Aceh sepakat untuk melakukan revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang saat ini sedang bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Baca Juga: Polemik BSI Eror, Don Muzakir Harap Pemerintah Aceh dan DPRA Revisi Qanun LKS
Sebelumnya, diberitakan bahwa ketua DPRA, Samsul Bahri atau dikenal Pon Yahya menyampaikan, akan dilakukan revisi qanun LKS dikarenakan sempat terjadi gangguan layanan perbankan pada Bank Syariah Indonesia (BSI) di Aceh.
Menanggapi itu, Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA mengatakan, bahwa sebelumnya Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki telah menyurati DPRA pada 28 Oktober 2022 yang lalu agar adanya tinjauan kembali atau revisi terkait qanun LKS tersebut.
“Secara khusus dapat kami sampaikan, bahkan Pemerintah Aceh sendiri telah surati DPRA sejak oktober 2022 lalu terkait peninjauan revisi qanun LKS. Apa yang kita sampaikan itu sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat terutama pelaku dunia usaha yang disampaikan kepada SKPA-SKPA terkait, kemudian kita kaji dan analisa terhadap dinamika dan problematika pelaksaan qanun LKS tersebut,” kata Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA kepada Nukilan.id, Senin (22/5/2023).
Baca Juga: Pospera Aceh Sampaikan Qanun LKS Harus Bermuara pada Pelayanan Prima Terhadap Masyarakat
Ia memaparkan, kasus yang baru-baru ini menimpa BSI dapat menjadi salah satu referensi yang mungkin dapat dipertimbangkan oleh DPRA dalam menyempurnakan pelaksanaan dan penerapan Qanun LKS.
“Akan dikaji kompensasi-kompensasi dari setiap potensi yang merugikan nasabah yang mungkin abai dalam qanun tersebut. Termasuk membuka kembali peluang bagi perbankan konvensional untuk kembali beroperasi di Aceh,” ucapnya.
Menurutnya, saat ini, infrastruktur perbankan syariah belum bisa menjawab dinamika dan problematika sosial ekonomi ditengah-tengah masyarakat, terutama yang berkenaan dengan realitas transaksi keuangan berskala nasional dan internasional bagi segala pelaku usaha di Aceh.
“Sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang tentu mempunyai kegiatan ekonomi bertaraf nasional dan internasional maka keberadaan perbankan konvensional sebenarnya bukan sesuatu yang mesti dibangun resistensi, namun memperkuat perbankan syariah menjadi prioritas kita sebagai sebuah daerah atau kawasan yang memiliki kekhususan,” pungkasnya.
Selanjutnya, MTA menjelaskan, sebelumnya pemerintah Aceh pernah menyampaikan rencana untuk memperpanjang operasional bank konvensional hingga tahun 2026 yang di dasari oleh Rapat antara pelaku perbankan dengan pengusaha yang diberlangsung di Banda Aceh pada 16 Desember 2020.
“Pro-kontra memang sesuatu yang lumrah, namun demikian Mari kita beri waktu kepada DPRA sebagai representatif masyarakat Aceh untuk mengkaji dan menganalisa sebagai sebuah kebijakan evaluasi terhadap qanun LKS ini demi penyempurnaan qanun LKS ini demi Aceh yang lebih baik. Terima Kasih,” tutupnya.[Azril]
Baca Juga: Polemik BSI Eror, Rustam Effendi Nilai Perlunya Evaluasi Penerapan Qanun LKS di Aceh