Usulan Qanun Legalisasi Ganja Medis, M. Rizal Fahlevi Kirani: Kita Masih Tunggu Keputusan DPR RI

Share

Nukilan.id – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sepakat mengusulkan rancangan qanun atau aturan yang membahas tentang legalisasi ganja menjadi salah satu alternatif pengobatan di dalam dunia medis.

Komisi V DPRA, M. Rizal Falevi Kirani mengatakan, bahwa dari hasil musyawarah Komisi V DPRA sepakat untuk mengusulkan legalisasi ganja menjadi salah satu alternatif pengobatan di dunia medis serta masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2023 diposisi komulatif terbuka.

“Memang hal itu sudah menjadi kajian sejak lama serta melakukan diskusi dari waktu ke waktu dan dibarengi dengan perkembangan dunia luar, sehingga kita melihat bahwa Aceh punya potensi untuk membuat salah satu Peraturan Daerah (Perda) tentang legalisasi ganja medis tekhusus agar adanya pengobatan yang meenggunakan bahan baku ganja,” kata Komisi V DPRA, Reza Falevi Kirani saat di wawancarai Nukilan.id, Sabtu (20/5/2023) malam.

Rizal Fahlevi menyampaikan, saat ini Komisi V DPRA sedang menunggu hasil revisi Undang-Undang yang mengatur tentang narkotika oleh Komisi III DPR RI untuk nantinya dibahas ke tahapan selanjutnya. Adapun pembahasan tentang Undang-undang narkotika adalah tentang penurunan status narkotika dari level satu menjadi level dua.

“Kita dalam konteks ini masih menunggu revisi UU narkotika. Artinya, ada penunjukan tim pembahas melalui paripurna yang akan menyampaikan pandangan dan narasi secara substansional tertang urgensi legalisasi ganja medis di untuk dibahas pada tahun 2023,” ucapnya.

lebih lanjut, ia menjelaskan, sebelum melakukan usulan rancangan qanun yang mengatur tentang legalisasi ganja medis, sudah dilakukan berbagai kajian terlebih dahulu oleh para pakar yang ahli dibidangnya serta diskusi dengan berbagai pihak tentang manfaat ganja di dunia medis.

“Sudah ada kajian terlebih dahulu yang dilakukan oleh para ahli dan pakar. Artinya, ganja ini memang sangat cocok menjadi bahan baku pengobatan penyakit tentu yang dialami oleh berbagai pasien,” jelasnya.

Menurutnya, dengan adanya ganja medis dapat membantu proses pengobatan menjadi lebih baik ditambah lagi terdapat banyaknya pasien yang membutuhkan alternative obat dengan bahan baku ganja.

“Semoga betul terealisasi sehingga nantinya dapat membantu setiap orang yang membutuhkan pengobatan dengan bahan baku ganja medis ini,” ungkapnya.

Selanjutnya, dirinya berharap, agar usulan legalisasi ganja medis dapat membantu dan menjadi solusi untuk mengobati berbagai penyakit yang memang membutuhkan ganja sebagai bahan bakunya. Dia juga mengharapkan, nantinya Aceh memiliki pabrik pembuatan berbagai jenis obat berbahan baku ganja yang telah dikaji oleh para pakar atau ahli hingga kemudian hal itu berpengaruh terhadap pendapatan daerah serta sektor lainnya. [Azril]

Baca Juga: Komisi V DPRA Tinjau Pembangunan Vanue Pora Pidie

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News