Nukilan.id – Persatuan Nasional Aktivis 98 (PENA 98) Aceh mengeluarkan delapan kriteria calon presiden (Capres) untuk menjadi rekomendasi masyarakat dalam memilih pada Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024 mendatang.
Baca Juga: PENA 98 Aceh Sampaikan 8 Kriteria Capres Sebagai Pedoman Rakyat pada Pilpres 2024
Presidium Nasional PENA 98 provinsi Aceh, Arie Maulana mengatakan, hari ini PENA 98 Aceh mengeluarkan rekomendari kriteria capres untuk menjadi panduan tersendiri bagi masyarakat dalam menentukan pilihannya pada pilpres tahun 2024 nantinya. Kemudian, sejauh ini dari sebanyak 18 dari 23 provinsi di seluruh Indonesia sudah membahas mengenai rekomendasi kriteria capres tersebut.
“Rekomendasi tersebut merupakan usulan yang disepakati oleh hampir seluruh aktivis di Indonesia, termasuk para aktivis yang ada di Aceh. Artinya, kita memberikan rekomendasi ini kepada seluruh rakyat Indonesia, terkhusus kepada rakyat Aceh,” kata Arie Maulana kepada Nukilan.id, saat konferensi pers, Jum’at (19/5/2023).
Ia menyampaikan, saat ini dinamika perpolitikan menuju Pilpres 2024 dapat menjadi sesuatu yang sangat penting untuk disikapi oleh berbagai pihak. Hal tersebut dikarenakan, pemilu dan pilres 2024 akan menentukan nasib bangsa Indonesia kedepanya atau setidaknya 5 tahun mendatang.
“Rakyat Aceh nantinya dapat menetukan pilihannya kepada pemimpin yang tidak memiliki beban sejarah di masa lalu seperti pelanggaran HAM dan lain sebagainya,” ucapnya.
Selain itu, Aktivis Lingkugan Hidup, TM Zulfikar menambahkan, bahwa sejauh ini PENA 98 Aceh belum menentukan sosok capres yang akan diusung pada pilpres 2024 mendatang. Hanya saja dirinya berharap dari seluruh nama nantinya akan segera dirumuskan kembali baru diumumkan siap yang terpilih.
“Jagoan-jagoan sampai saat ini belum, kita belum menetukan nama siapa tapi tetap akan merujuk kepada 8 kriteria itu,” tambahnya.
Diketahui, PENA 98 Aceh mengeluarkan 8 kriteria capres pada pilpres 2024 dengan harapan dapat menjadi panduan masyarakat terkhusus kepada rakyat Aceh yakni sebagai beikut:
1. Menjaga Pancasila, berpedoman pada UUD 1945, setia pada NKRI, menghormati keberagaman, dan merawat kebhinekaan;
2. Bukan bagian dari rezim Orde Baru; Watak otoritarianisme Orde Baru dengan pendekatan militeristik dan KKN yang akut, mestinya sudah diakhiri sejak reformasi 1998. Capres 2024 yang masih tersandera dalam pemikiran, perilaku, apalagi berafiliasi dengan rezim Orde Baru, dipastikan tidak akan mampu membawa Indonesia melangkah maju tanpa beban masa lalu.
3. Tidak punya rekam jejak terlibat dalam penggunaan politik identitas; Jika kita berharap,
bermimpi, berkeinginan dan bercita cita Indonesia ke depan menjadi negara modern, multi
etnis, multi ras, multi kultur, multi identitas, beragam agama dan keyakinan dan sebagainya, yang kesemuanya bisa hidup damai di tengah keberagaman, maka memeriksa rekam jejak calon presiden apakah pernah terkait, menggunakan, membiarkan atau setidaknya diuntungkan dari digunakannya politik identitas, menjadi penting dicermati dan diwaspadai.
(Dalam makna bahwa ketika identitas tidak digunakan untuk menyatukan tetapi malah mempertajam perbedaan, mempertajam diskriminasi, maka ini bisa dikategorikan sebagai politik identitas. Namun sebaliknya, ketika perjuangan untuk membangun kesetaraan dibangun berdasarkan identitas, maka penggunaan identitas tersebut tidak bisa dikategorikan ke dalam politik identitas.)
4. Tidak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM; Pelanggaran HAM adalah kejahatan
kemanusiaan (extraordinary crime). Siapa pun Capres 2024 harus sama dipastikan dia tidak pernah terlibat dalam praktik pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini untuk memastikan Indonesia ke depan, peristiwa pelanggaran HAM tidak terulang lagi untuk alasan apapun.
5. Tidak pernah terlibat kasus korupsi; Terdapat 2 (dua) Ketetapan MPR RI yang dengan tegas mengatur soal korupsi ini. Yaitu TAP MPR RI No.XI/1998 tentang penyelenggara negara yang bersih bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan TAP MPR RI No. VIII/2001 tentang arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Capres 2024 haruslah figur yang dipastikan tidak sedang atau pernah tersangkut kasus korupsi.
6. Melanjutkan Program Kerja Presiden Joko Widodo; Keberlanjutan dan kesinambungan
program pembangunan oleh tiap pemimpin nasional teramat penting guna memastikan tidak ganti presiden, ganti program. Banyak program yang telah disusun dan sementara berjalan, jadinya mangkrak dan anggaran negara terbuang sia-sia. Utamanya pada program-program kerakyatan (pendidikan, kesehatan, pertanian, koperasi dan UMKM, infrastruktur, serta pembaruan agraria dan perlindungan SDA), termasuk didalamnya pembangunan IKN.
7. Berkomitmen memperjuangkan agenda reformasi, menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu, menjaga kelestarian lingkungan hidup, dan mewujudkan reforma agraria; Keseriusan untuk tetap berjalan di atas rel agenda Reformasi 1998, melindungi dan
melestarikan lingkungan hidup dan teguh menjalankan amanat reforma agraria adalah syarat mutlak bagi Capres 2024. Juga komitmen serius untuk menuntaskan pelanggaran HAM Berat masa lalu sebagai wujud pemihakan keadilan pada korban dan keluarganya. Kita tidak ingin bangsa ini berjalan dengan beban sejarah masa lalu.
8. Berkomitmen melakukan upaya-upaya memperkuat ekonomi kerakyatan yang berkeadilan serta berpihak kepada rakyat; Komitmen Capres 2024 terhadap program pemihakan dan penguatan pada sendi-sendi ekonomi kerakyatan berbasis koperasi, usaha mikro dan menengah menjadi faktor kunci agar perekenomian Indonesia bertumbuh maju dengan tetap setia pada roh konstitusi Pasal 33 UUD 1945. Sebab dalam koperasi dan UKM, kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran perseorangan. Pemahaman praktikal Capres 2024 atas hal ini dapat terlihat selama menduduki jabatan publik atau dalam gagasan yang diutarakan selama interaksi sosial politik keseharian. [Azril]
Baca Juga: Muslahuddin Daud, Mengenang 17 Tahun Tsunami Aceh, Sebuah Memori untuk Peringatan Dini