Nukilan.id – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi terkait penerbitan sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya pada tahun 2016. Kasus ini melibatkan total luas tanah sebesar 506,998 Ha dan 260 sertifikat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Ohoiled, S.H melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Jaya Dedi Saputra SH, MH, dalam keterengan tertulisnya kepada Nukilan, Selasa 16 Mei 2023.
Kedua tersangka tersebut yaitu berinisial Z yang merupakan Kasi Penataan Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Pertanahan Nasional Nagan Raya yang masih menjabat dan tersangka M adalah Geuchik Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya.
Dedi menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah di audit oleh tim Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya, berdasarkan dokumen-dokumen yang diperoleh penyidik, pemeriksaan di lapangan, dan keterangan saksi-saksi selama proses penyidikan.
“Audit tersebut mengindikasikan adanya penyimpangan dalam penerbitan sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya pada tahun 2016 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.12.607.479.500,00.” ujarnya.
Para tersangka juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSUD Teuku Umar Calang. Mereka dalam kondisi sehat dan akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas III Calang, Kabupaten Aceh Jaya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. [Rjf]