Nukilan.id – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menyatakan bahwa seluruh bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang sudah di daftarkan oleh partai politik (parpol) pada pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 mendatang, wajib mengikuti tahapan seleksi baca al-qur’an yang telah diatur oleh KIP Aceh.
Baca Juga: KIP Aceh Terima Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Balon DPD Hasil Perbaikan Kesatu
“Kita sudah mengeluarkan surat keputusan KIP Aceh, nanti kita akan pleno lagi dikarenakan tes baca al-qur’an tidak ada dalam tahapan KPU hanya saja itu ada didalam salah satu syarat di KIP Aceh,” kata Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri kepada Nukilan.id saat konferensi pers, Jum’at (12/5/2023).
Ia mengatakan uji baca Al Quran hanya diberlakukan untuk bacaleg DPR provinsi dan DPR kabupaten kota. Namun, kepada bacaleg DPR RI tidak harus dilaksanakan.
“Jika tidak mampu baca Al Qurdan, maka bacaleg tersebut tidak bisa ditetapkan sebagai calon,” kata dia.
Ia menjelaskan, kemungkinan pelaksanaan uji baca al-qur’an akan dilaksanakan beberapa waktu mendatang setelah dilakukan sidang pleno oleh KIP Aceh.
“Kalau tidak salah pada tanggal 7 Juni mendatang sesuai dengan Juknis yang telah masuk kedalam IDIA jadi dapat dilihat disitu,” jelasnya.
Samsul Bahri mengungkapkan, bahwa yang akan menjadi juri atau tim penguji baca al-qur’an akan mengundang berbagai pihak yang terdiri dari tiga lembaga yakni Departemen Keagamaan (Depag), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ).
“Nanti kita akan panggil orang-orang dari ketiga lembaga itu, sehingga mereka akan merekomendarikan beberapa nama. Tapi, nama-nama tersebut akan kita seleksi, jadi intinya tim penguji itu harus punya integritas, karena tim penguji itu jangan sampai nanti mengeluarkan adanya pernyataan yang membuat kondisi menjadi tidak kondusif. Oleh karena itu, tugas mereka hanya menguji dan memberikan nilai yang nantinya akan diberikan kepada KIP Aceh setelah itu kita yang akan mengumumkan lulus atau tidaknya calon tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Samsul Bahri menambahkan, tahapan uji baca al-qur’an hanya berlaku di provinsi Aceh saja, namun tidak dengan daerah lain diluar aceh. Maka dari itu, setiap bacaleg yang sudah melakukan pendaftaran wajib bisa memmbaca al-qur’an bagi yang beragama islam.
“Ia mampu membaca al-qur’an, kalau nanti tajwid, irama dan lainnya itu qori namanya di musabaqah,” tambahnya. [Azril]
Baca Juga: KIP Aceh: Hanya 25 Bakal Calon Anggota DPD Memenuhi Syarat Pemilu 2024