Nukilan.id – Mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi, divonis 1,6 tahun penjara dalam kasus perdagangan kulit harimau sumatera. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa umum yang sebelumnya menuntut hukuman 2,6 tahun penjara.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, bahwa putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bener Meriah, Kamis (13/4/2023).
Dalam putusannya, Ahmadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No 5 Tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo pasal 55 KUHP.
“Terdakwa Ahmadi dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 100.000.000, subsidair 3 bulan kurungan. Terhadap putusan tersebut terdakwa menyatakan terima sedangkan JPU menyatakan pikir pikir.,” kata Ali kepada Nukilan.
Baca Juga: Mantan Bupati Bener Meriah Jadi Tersangka Kasus Perdagangan Kulit Harimau
Sebelumnya diberitakan, Mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan terdakwa Ahmadi dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bener Meriah, Selasa 4 April 2023. [Rjf]