Nukilan.id – Kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal tak henti-hentinya menjadi permasalahan serius saat ini dan terus bertambah disetiap waktunya. Hal tersebut dilakukan sebagian oknum yang memanfaatkan kondisi alam berbagai kawasan di Aceh untuk mencari keuntungan dengan cara melakukan penambangan tanpa izin atau legalitas sesuai prosedur dalam undang-undang.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Mahdinur mengatakan jumlah tambah ilegal di Aceh terus bertambah sehingga berakibat pada kerusakan lingkungan daerah setempat saat memjadi salah satu narasumber saat diskusi Bongkar Mafia Tambang di Aceh yang digagas oleh Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) di Aula Biro Rektorat UIN Ar-Raniny Banda Aceh, Kamis (9/3/2023).
“Kenyataannya, tambang ilegal semakin menyebar di Aceh saat ini. Oknum-oknum penambang ilegal harus segera diberantas dan secara kewenangan mendapatkan hukuman pidana,” Kata Mahdinur.
Baca Juga: Pj Bupati Aceh Barat: Regulasi Tambang Ilegal Sedang Kita Perjuangkan
Mahdinur menyampaikan hasil bahan tambang tidak dapat diperbaharui. Oleh karena itu, perlu pengelolaan yang benar sesuai dengan produr yang berlaku sehingga ketergantungan terhadap bahan tambah dikemudian hari tidak terjadi lagi.
“Jika sesuai dengan aturan maka kalau besok sumber daya alam habis, apakah kita akan miskin tentu tidak. Dikarenakan uang hasil tambang sudah jadi investasi,” ucapnya.
Ia menegaskan, tata kelola pertambangan secara ketentuan dan peraturan undang-undang telah diatur. Meskipun dikuasai oleh negara, tetap harus ada legalistas.
“Tapi kenyataan hari ini, banyak tambang ilegal tanpa izin yang tumbuh dan berkemban. Hal itu tidak dibenarkan, karena belum mengikuti mekanisme pertambangan.ā ungkapnya.
Selain itu, Mahdinur menerangkan bahwa sampai saat ini Pemerintah Aceh sedang mencari solusi agar tambang ilegal tidak lagi bertambah. Hal tersebut harus sesuai prosedur dan mencari pihak mana yang ikut melindungi.
āIni harus diungkap dan dikupas, sebab dikhawatirkan, kerusakan lingkungan tidak bisa diatasi,ā ujar dia.
Menurut Mahdinur, terdapat beberapa daerah di temukan masih ada aktivitas penambangan ilegal seperti Nagan Raya, Aceh Barat hingga beberapa daerah lainnya di Aceh.
“Banyak masyarakat yang dulunya menambang dengan mendulang. Namun, sekarang justru ditambah alat berat,” tutur Mahdinur.
Selanjutnya, ia berharap dan mengajak semua pihak untuk terus bekerjasama untuk membongkar setiap pertambangan ilegal di Aceh. Kemudian, setiap perusahaan yang tambang harus memenuhi prosedur izin tambang seperti tertuang dalam undang-undanga.
“Karena kami pelayan masyarakat, masyarakat kecil juga membutuhkan. Mereka hidup dengan sebutir emas sungai dengan merendam diri dari pagi hingga sore,” tutupnya.
Reporter: Azril