Tiga Kurir Sabu Dituntut Mati, Granat Apresiasi Kejari Medan

Share


Nukilan.id – Gerakan Nasional Anti Narkoba (Geranat) Kota Medan memberikan apresiasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang telah memberi tuntutan mati terhadap tiga kurir narkotika jenis sabu seberat 40kg.

Penghargaan tersebut langsung diterima oleh Kepala Kejari Medan, Teuku Rahmatsyah. Dalam kesempatan itu pulak, dirinya mengucapkan terimakasih atas kunjungan Geranat Kota Medan dan akan mendukung terbentuknya BNN Kota Medan.

“Sama-sama kita mendorong terbentuknya BNN Kota Medan yang belum ada. Kami akan mendorong pemerintah kota Medan segera, karena ini sangat-sangat dibutuhkan. Baik dari jumlah perkara maupun permasalahan-permasalahan yang ada dan sudah sepantasnya, selayaknya BNN Kota Medan ada,” kata Teuku Rahmatsyah, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: Audiensi dengan DPRA, KPK Dengar Masukan Rakyat Aceh

Ketika disinggung, sudah berapa banyak tuntutan mati yang dikeluarkan Kejari Medan terhadap perkara Narkotika, dirinya mengatakan pada Tahun 2020 ada sebanyak 16 orang sedangkan di Tahun 2021 baru 3 orang.

“Tuntutan hukuman mati sekitar 16 Orang dan terakhir 3 orang. Dan yang dituntut mati belum tentu diputus mati. Ada juga yang diputus seumur hidup. Karena kita tuntut mati banyak pertimbangan,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Granat Kota Medan Raja Makayasa Harahap juga mengungkapkan terimakasih atas ketersediaan pak Kepala Kejari Medan yang telah menerima dan meluangkan waktu atas kedatangan kami di kepengurusan baru ini.

“Geranat bertujuan untuk mengedukasi penyuluhan dan pencegahan merembesnya Narkoba ini ketengah-tengah masyarakat Sumatera Utara, khususnya Kota Medan,” jelasnya.

Baca juga: Kadisdik Aceh Bersama Tim KPK Kampanyekan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah

Raja juga mengatakan, ingin mendorong para penegak terkait untuk membuat kantor BNN Kota Medan. Mengingat Kabupaten lain sudah ada, hanya saja di Medan belum terbentuk.

“Kami juga mengapresiasi Kejari Medan atas komitmennya memberantas Narkoba, terkait hal ini kami memberikan Penghargaan kepada Kepala Kejari Medan telah menuntut mati 3 orang terdakwa pidana Narkotika jenis sabu seberat 40 Kg,“ pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho menuntut tiga terdakwa kurir sabu seberat 40 kilogram dengan pidana mati di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/3) Lalu.

Ketiga terdakwa yakni Wahyudi (48), Hendra Apriyono (27) keduanya warga Jalan Keputran Kejambon, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya dan Riki Syahputra (24) warga Dusun Selanga, Desa Seuneubok Pidie, Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara.

Jaksa menilai perbuatan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News