Nukilan.id – Kepala Ombudsman Aceh Dr. Taqwaddin Husin menyorot pelantikan pejabat pratama di lingkungan pemerintah Aceh. Katanya, Pelantikan pejabat Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) memang tidak mesti ada upacara atau seremoni yang meriah.
“Cukup mengundang pejabat yang akan dilantik, pejabat yang lalu, dan pejabat relevan lainnya pada instansi daerah,” kata Taqwaddin kepada Nukilan.id, Rabu (24/3/2021) malam.
Baca Juga: Gubernur Aceh Lantik 15 Pejabat Tinggi Pratama
Lanjut Taqwaddin, dalam proses pelantikan, yang penting ada pembacaan SK, ada sumpah, dan ada pelantikan, serta arahan pimpinan.
“Cukup saja demikian. Sehingga, butuh waktu paling lama 1 jam, atau bahkan tidak sampai satu jam,” ujarnya.
“Pada pelantikan ini saya melihat tidak ada potensi dugaan mal administrasi dalam proses seleksi ini. Ini sesuai prosedur. Apalagi sudah ada persetujuan dari KASN,” Ujarnya.[]
Reporter: Akhi Wanda